Diduga Pungli Penerimaan Siswa Baru, Ketua Komite SMPN 10 Batam Diamankan

Metrobatam, Batam – Tim Saber Pungli Polresta Barelang mengamankan AB, Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu 14 Juli 2018 sekira Pukul 21.30 WIB. Ia diamankan setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.

Tak hanya mengamankan AB, tim juga mengamankan dua orang lainnya yakni guru honorer dan staf Tata Usaha di SMPN 10 yang berlokasi di Sei Panas tersebut. Sebelumnya, tim juga melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di SMPN 10.

Usai menggeledah ruangan, tim bergerak ke rumah AB yang berlokasi di Perumahan Nusa Jaya Blok G No 21, Sei Panas. Tim melakukan penggeledahan di rumah yang terpasang plang sebuah perusahaan itu. Dari rumah tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang ratusan juta rupiah. Rumah tersebut juga langsung dipasang garis polisi usai penggeledahan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan dan penggeledahan yang dilakukannya bersama tim terkait dugaan pungli PPDB 2018. “Memang benar ada penangkapan terkait dugaan pungli. Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik,” katanya.

Bacaan Lainnya

Andri mengaku, ia dan tim mengamankan 3 orang yang diduga terlibat dalam pungli tersebut. Tak hanya itu, ia juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Ada beberapa barang bukti juga yang kami amankan, termasuk uang. Untuk jumlah pastinya, masih kami hitung,” ujar Andri. (mb/okezone)

Pos terkait