Diduga Suap 8 Sipir Penjara Malaysia, Seorang WNI Ditangkap

Kuala Lumpur – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bersama delapan sipir penjara ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC). Penangkapan ini terkait kasus gratifikasi yang melibatkan dana sebesar 120 ribu Ringgit (Rp 414 juta).

Seperti dilansir media lokal, Malay Mail, Selasa (5/3/2019), WNI yang ditangkap itu disebut bekerja sebagai seorang sopir di Malaysia. Identitas si WNI tidak disebut lebih lanjut, hanya disebut usianya 45 tahun.

Seorang sumber dari MACC mengatakan bahwa WNI itu ditangkap di Penang pada Selasa (5/3) pagi, sekitar pukul 09.50 waktu setempat.

Sekitar delapan sipir penjara lainnya, yang semuanya warga Malaysia, ditangkap secara terpisah di Penang, Kedah dan Pahang pada hari yang sama. Para sipir penjara itu disebut berusia antara 25-45 tahun.

Bacaan Lainnya

“Penyelidikan awal kami menunjukkan bahwa masing-masing dari delapan sipir telah menerima suap dengan jumlah total 120 ribu Ringgit dari sang sopir,” ujar sumber MACC tersebut.

Diyakini bahwa sopir itu bertindak sebagai ‘perantara’ untuk menyuap para sipir penjara agar mereka membiarkannya membawa masuk barang-barang yang dilarang ke dalam penjara. Tidak disebut lebih lanjut di lokasi mana saja penyuapan ini terjadi dan apakah si WNI bekerja untuk orang lain atau bekerja sendiri.

Delapan sipir dan WNI itu akan dihadirkan di pengadilan setempat untuk membahas penahanan mereka pada Rabu (6/3) besok.

Sembilan pria itu diselidiki atas pelanggaran hukum yang diatur pasal 17 ayat a Undang-undang MACC Tahun 2009.

Direktur MACC untuk wilayah Penang, Wan Ramli Wan Abdullah, telah mengonfirmasi penangkapan itu. (mb/detik)

Pos terkait