Diduga Terima Suap, Dua Mantan Ketua DPRD Riau Jalani Sidang Perdana

Metrobatam, Pekanbaru – Dua mantan Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus dan Suparman disidang secara bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keduanya didakwa menerima suap dalam kasus suap APBD Riau 2014.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terlihat ruangan sidang disesaki oleh pengunjung terutama warga Rohul. Ini disebabkan, Suparman merupakan Bupati Rohul nonaktif. Sidang dipimpin hakim ketua Rinadli Triandiko

Dalam dakwaannya, Djohar Firdaus sebagai terdakwa I menerima uang sebesar Rp155 juta dari Annas Maamun yang saat itu menjabat Gubernur Riau. Selain Annas Maamun juga menjanjikan fasilitas mobil dinas untuk terdakwa I Djohar dan terdakwa II Suparman yang saat ini menjabat anggota DPRD Riau.

Tujuan Annas Maamun memberikan uang dan menjajikan fasilitas agar kedua terdakwa bersama sejumlah anggota DPRD Riau Priode 2004-2009 segera mengesahkan rancangan APBD-Perubahan 2014 dan rancangan APBD murni 2015.

Bacaan Lainnya

Belakangan kasus ini tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petugas komisi anti rasuah ini kemudian menyeret ketiganya dalam kasus suap dan menerima APBD Riau.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 11 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1,”ucap Trimulyono Hendradi, JPU dari KPK Selasa (25/10/2016).

Usai sidang, mantan Ketua DPRD Riau tahun 2015, Suparman menyatakan siap mengkuti proses hukum. “Kita mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Saya sebagai terdakwa pada sidang pekan depan akan melakukan eksepsi karena ada hal yang perlu diluruskan,” ucap Bupati Rohul nonaktif.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *