Diiming-iming Uang Rp5 Ribu, Kakek Mesum Cabuli Bocah 12 Tahun

Metrobatam, Muratara – Perbuatan Bejat M. Yasid seorang kakek berusia 73 tahun terhadap seorang bocah berusia 12 tahun berinisial AS sungguh sangat memprihatinkan.

Dengan diiming-iming uang Rp 5rb korban berhasil dicabulin oleh si kakek di kebun pelaku saat sedang bermain dengan teman-temannya. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan merasakan hotel prodeo Mapolsek Karang Jaya.

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Karang Jaya AKP Hermawansyah mengatakan, pelaku berhasil diamankan dirumah anaknya, di Dusun Sukamaju, Kelurahan Sepancar, Kecamatan Batu Raja Timur, Kabupaten OKU, pada Jumat (16/2) sekira pukul 06.00 WIB.

Ditangkapnya Pelaku atas dasar laporan polisi nomor: LP/B-04/II/2018/SUMSEL/RES.MURA/SEK.Kr.Jaya tanggal 05 Februari 2018 oleh Atik (60) warga Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berhasil kita amankan di rumah anaknya tanpa melakukan perlawanan, oleh Kanit Res Polsek Karang Jaya, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Karang Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kaa Bayu.

Dijelaskan lagi aksi bejat dilakukan pelaku terjadi pada bulan November 2017 sekira pukul 14.00 WIB di kebun pelaku Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Saat itu korban bermain bersama teman-temannya, pelaku menarik korban dengan diiming-imingi uang Rp5 ribu sambil memegang bahu korban.

Lalu korban ditidurkan seraya menyuruh korban membuka celana serta memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban, setelah itu pelaku memberikan uang Rp5 ribu dan menyuruh korban pulang.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mb/okezone)

Pos terkait