Dinilai Lecehkan TNI di Acara Dahsyat, Artis Felicya Dipolisikan

Metrobatam.com, Jakarta – Manajemen RCTI dilaporkan oleh ormas Pembela Kesatuan Tanah Air-Indonesia Bersatu (Pekat-IB) ke Polda Metro Jaya atas tayangan dalam program musik Dahsyat. Tayangan tersebut dinilai melecehkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Apa yang dilakukan program Dahsyat itu sangat memalukan,” tegas Ketua Infokom Pekat-IB, Sosialisman Hidayat Hasibuan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (21/1).

Dalam tayangan Dahsyat tersebut, prajurit TNI diikutsertakan mengikuti lomba makan donat dengan teknik seperti lomba makan kerupuk. Hanya saja, donat tersebut diikat tali yang kemudian ditarik-tarik dengan menggunakan kaki artis.

Pria yang akrab disapa Lisman ini menilai, dengan cara itu, para artis yang terlibat dan juga manajemen RCTI mempertontonkan tindakan yang tidak bermoral.

Bacaan Lainnya

“Kan banyak cara kita untuk melakukan kuis, tidak harus pakai cara-cara angkat kaki, ini tidak beretika dan bermoral. Seluruh netizen di medsos juga menyikapi keras persoalan ini,” tutur Lisman.

Di sisi lain, Lisman berpendapat bahwa tayangan Dahsyat tidak mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat. Tayangan tersebut dinilai dapat merusak moral generasi bangsa.

“Saya jarang nonton Dahsyat, tapi saya menilai (tayangan tersebut) tidak bermanfaat untuk generasi bangsa ini. Yang nonton ini seluruh rakyat Indonesia, bagaimana generasi kita dijejali dengan tontonan seperti itu,” sambungnya.

Sebagai anggota ormas yang peduli akan kelangsungan generasi bangsa, Lisman pun melaporkan pihak manajemen dan juga artis yang terlibat dalam tayangan tersebut. Lisman berharap agar laporannya itu diproses oleh pihak kepolisian.

“Kami melaporkan secara resmi ke penegak hukum agar kasus ini diproses secara hukum, baik artis-artis yang ada di Dahsyat dan manajemen RCTI itu sendiri,” tuturnya.

Laporan Lisman diterima dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor: LP/393/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan tersebut, Lisman melaporkan artis Felicya Angelista atas tuduhan Pasal 282 ayat (2) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. (mb/detik)

Pos terkait