Dipolisikan PKPI, Komisioner KPU Hasyim: Saya Tanggung Jawab

Metrobatam, Jakarta – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hasyim mengatakan siap menghadapi laporan tersebut.

“Terhadap pelaporan Sekjen PKPI terhadap saya ke Polda Metro Jaya, akan saya hadapi,” ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (17/4).

Hasyim menyebut laporan tersebut merupakan salah satu resiko jabatanya. Ia juga mengatakan dirinya bertanggung jawab atas tindakan dan ucapannya sebagai anggota KPU. “Ini resiko jabatan, saya bertanggung terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU,” kata Hasyim.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman melalui pesan singkatnya mengatakan pernyataan Hasyim merupakan pernyataan yang disampaikan atas nama lembaga. Ia juga meminta untuk anggota KPU provinsi, kabupaten/kota untuk tetap tenang menyikapi masalah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pernyataan yang disampaikan Hasyim adalah pernyataan yang disampaikan KPU sebagai lembaga. Saya menyerukan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap tenang menyikapi masalah ini, tetap solid dan kuat menjaga kebersamaan,” kata Arief.

Sebelumnya, PKPI melaporkan komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. Hasyim dipolisikan gara-gara pernyataannya soal rencana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) KPU terhadap putusan PTUN PKPI.

“Terlapor memberikan pernyataan kepada media isinya adalah bahwa KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan dia dapatkan,” kata pelapor yang juga kuasa hukum PKPI, Reinhard Halomoan (16/4).

Laporan tertuang dengan nomor TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 16 April 2018. Terlapor dalam kasus ini adalah Hasyim Asyari.

Reinhard menjelaskan pernyataan Hasyim itu telah melukai kader PKPI. Dia menyebut PKPI dirugikan atas informasi yang disampaikan Hasyim. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait