Disebut Belum Pernah Tunjukkan Bukti Molotov Dosen IPB, Polisi Membantah

Metrobatam, Jakarta – Polisi membantah pernyataan kuasa hukum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB yang menyebut pihaknya belum pernah menunjukkan barang bukti molotov.

Kuasa hukum AB, Gufroni sebelumnya menyebut penyidik belum pernah menunjukkan barang bukti sebagai bagian dari upaya menjerat kliennya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengklaim pihaknya telah menunjukan barang bukti molotov kepada pihak kuasa hukum.

“Pengacara siapa? Karena pengacaranya sudah lihat sendiri barang buktinya,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, Argo juga membantah isu di media sosial yang menyebut bahwa barang bukti molotov yang disita polisi sebenarnya adalah minyak jarak.

Ia menyebut bahwa informasi tersebut hoaks atau tidak benar. “(Informasi minyak jarak) itu enggak benar,” ucap Argo.

Sebelumnya, kuasa hukum dosen IPB berinisial AB, Gufroni mengatakan pihaknya belum pernah ditunjukkan barang bukti molotov oleh pihak penyidik. Atas dasar itu, pihaknya tak bisa memastikan apakah barang bukti yang disita pihak kepolisian benar molotov atau bukan.

Apalagi, saat ini beredar informasi di media sosial bahwa barang bukti yang disebut kepolisian sebagai molotov adalah minyak jarak yang diperjualbelikan oleh AB.

“Karena kita belum diperlihatkan barang buktinya jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak,” kata Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).

Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan rencana pelemparan bom molotov di tengah aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9). Salah satunya dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB.

10 orang itu disebut memiliki peran berbeda. Meski begitu, kepolisian masih mendalami lebih jauh motif di balik rencana AB cs ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Saat ini, AB dan sembilan tersangka lainnya juga telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *