Disnaker Kota Batam Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Metrobatam.com, Batam – Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengingatkan perusahaan untuk tidak terlambat bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. THR ini sudah harus diterima pekerja sepekan sebelum Idul Fitri.
“Kami sudah kirim surat edaran terkait THR ini ke perusahaan-perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti di Batam Centre beberapa waktu lalu.
Surat edaran ini sudah disebar ke perusahaan sejak pertengahan Mei lalu. Sehingga ia berharap tidak ada alasan perusahaan tidak melaksanakan aturan undang-undang ini.
Ia menjelaskan sesuai UU nomor 3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak menerima THR berdasarkan masa kerjanya. Ketentuan ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“Besarannya berbeda-beda. Ada hitunganya. Mulai dari satu bulan hingga 12 bulan kerja,” ujarnya.
Penentuan besaran THR yang diterima juga bisa didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.
Terkait pekerja yang diputus hubungan kerjanya menjelang lebaran, menurut Rudi, memang tidak mendapat THR. Ini ada dalam peraturan yang berlaku.
“Bagi pekerja yang tidak menerima THR, bisa lapor ke Disnaker. Kami buka pengaduan. Tapi untuk pemgawasan, sudah jadi kewenangan provinsi,” kata dia.
MCB

Pos terkait