Distako dan BLH Kota Tanjungpinang Kisruh, Soal Penimbunan Hutan Mangrove

Foto: Budi Arifin (Ist)

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Dinas Tata Kota (Distako) dan Pengawasan Pembangunan Kota Tanjungpinang dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang saling lempar tanggungjawab terkait pemberian izin penimbunan hutan Bakau di Jalan RHF Kilometer 8 Tanjungpinang yang hingga kini terus berjalan.

Penimbunan Hutan Mangrove yang berada di Jalan RHF, kilometer 8 diduga dibekingi oleh oknum penguasa. Pasalnya, aksi pengerusakan hutan Mangrove itu pihak berwenang terkesan tutup mata.

Ketika sejumlah awak media mendatangi lokasi penimbunan, tidak ada satupun pekerja yang bersedia menjelaskan izin penimbunan hutan mangrove tersebut.

“Kami gak tau pak. Kami disini baru bekerja,”Ungkap pekerja kepada awak media, Kamis (21/9) siang.

Bacaan Lainnya

Kepala BLH Kota Tanjungpinang Yuswandi yang dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, mengatakan bahwa penimbunan yang terjadi disekitar sungai jembatan kilometer 8 itu bukan merupakan hutan mangrove.

Menurut Yuswandi, izin yang dikeluarkan oleh BLH berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Distako Kota Tanjungpinang dan pengawasan pembangunan.

Anehnya Kepala Distako dan pengawasan pembangunan Efiyar, mengaku tidak mengetahui tentang izin rekomendasi itu.

“Rekomendasi apa, siapa yang sebut kita keluarkan rekomendasi. Kita tidak pernah keluarkan rekomendasi itu. Itu tidak benar,”Kilah Efiyar.

Lebih lanjut Efiyar menjelaskan bahwa yang dikeluarkan oleh pihaknya hanyalah informasi, dimana informasi itu ada dua, pertama adalah untuk pemukiman, dan hutan Mangrove.

Efiyar Menyebutkan sesuai dengan aturan, penimbunan tersebut, tidak dibenarkan, mengingat jarak dengan bibir sungai itu minimal 150 meter.

“Tidak dibenarkan, karna penimbunan itu minimal jaraknya 150 meter,”sebutnya. (Budi Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *