Ditetapkan Jadi Tersangka, Bahar bin Smith Tidak Ditahan

Metrobatam, Jakarta – Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) dikabarkan telah menetapkan Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka. Namun demikian, polisi tidak mengambil langkah penahanan terhadap pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut.

“Alhamdulillah belum (ditahan),” kata kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12).

Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan tiga hal kemungkinan menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bahar yakni tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Namun begitu, dia meminta awak media memastikan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Bahar tersebut ke penyidik secara langsung.

Bacaan Lainnya

“Itu objektif bisa ditanyakan penyidik,” katanya.

Lebih dari itu, Aziz mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh dalam menyikapi penetapan Bahar sebagai tersangka ini. Dia juga mengaku belum mengetahui apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan atau tidak.

Dia berkata, pihaknya akan berdiskusi lebih dahulu. “Belum (praperadilan), masih diskusi dulu,” tuturnya.

Sebelumnya, Aziz menyampaikan bahwa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menurutnya, Bahar dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.

“Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini. Tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” kata Aziz di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12).

Kasus ini bermula setelah Bahar dilaporkan oleh seorang yang mengaku berasal dari kelompok Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.

Menyikapi laporan itu, penyidik kepolisian pun memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli. Setelah itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan sekaligus mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.

CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi pihak kepolisian untuk mengonfirmasi status tersangka Bahar ini. Namun, konfirmasi tersebut tidak diperoleh hingga berita ini diturunkan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait