Ditjen Imigrasi Belum Cabut Paspor Habib Rizieq

Metrobatam, Jakarta – Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi Kemenkumham belum mencabut paspor Habib Rizieq Syihab. Pihak Imigrasi mengaku belum mendapat permintaan dari polisi untuk mencabut paspor Rizieq.

“Belum ada permintaan (pencabutan paspor Habib Rizieq),” ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

Ronny menyampaikan pencabutan paspor hanya bisa dilakukan atas permintaan polisi. Dia mengatakan Imigrasi tidak mempunyai kewenangan melakukan penindakan. “Pencabutan paspor tidak bisa dilakukan kalau bukan atas inisiatif dari polisi,” kata Ronny.

Ronny menuturkan paspor yang dimiliki Rizieq masih berlaku hingga 2021. Disinggung mengenai kemungkinan deportasi, Ronny mengatakan hal tersebut adalah kewenangan negara yang disinggahi Rizieq.

Bacaan Lainnya

“Masa habisnya itu masih baru. Masih sampai 2021. Jadi masalah paspor nggak bisa. Kalau mau dideportasi nggak usah paspor, kalau visanya habis ya dideportasi. Itu tergantung kepentingan karena kewenangan mutlak dari setiap negara,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan status tersangka terhadap Rizieq terkait dengan kasus dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq. Polisi juga telah memasukkan Rizieq ke daftar pencarian orang untuk kasus tersebut.

Terkait dengan keberadaan Rizieq yang masih di Arab Saudi, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan akan memberi hormat apabila Rizieq pulang ke Indonesia.

“Tetap hukum harus ditegakkan dan harus dihadapi, itu saja. Itu paling elegan dan saya akan angkat topi kalau beliau (Rizieq) datang,” kata Irjen Iriawan kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/6). (mb/detik)

Pos terkait