Ditjen Pajak Bisa Intip Otomatis Rekening Nasabah Rp3,3 M

Metrobatam, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa batas saldo yang bisa diakses otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka pembukaan data otomatis adalah sebesar US$250 ribu atau setara dengan Rp3,3 miliar (kurs Rp13.000).

Menurut Sri Mulyani, batas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan internasional yang terutang dalam skema keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang disahihkan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

“Dari sisi peraturan internasional, batas saldo yang wajib dilaporkan adalah US$250 ribu. Maka, kami gunakan konteks batas saldo itu harus dilaporkan harus sesuai dengan aturan internasional,” ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Kamis (18/5).

Meski telah mendapatkan kewenangan luas, Sri Mulyani menjamin, pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak. Menurutnya, Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan peraturan turunan sebagai pedoman teknis DJP dalam memeriksa rekening nasabah.

Bacaan Lainnya

“Saya meyakinkan, menekankan pada masyarakat bahwa tata kelola DJP dalam rangka mendapatkan informasi, prosedur dan protokolnya maupun dalam menggunakan informasi tersebut akan diatur secara ketat,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Agus D W Martowardojo menuturkan, tidak ada lagi alasan bagi Wajib Pajak (WP) untuk menghindar dari radar petugas pajak dengan cara berpindah-pindah rekening.

Pasalnya, dalam skema AEOI, sudah terdapat 139 negara yang telah berkomitmen dalam perjanjian pertukaran data nasabah. Dari total tersebut, terdapat pula negara-negara yang selama ini dikenal sebagai surga pajak (tax haven).

“Ini semua sudah best practice (praktik terbaik), sehingga tidak akan mengganggu likuiditas perbankan karena banyak yang menarik dananya. Kalaupun ada, itu sementara, karena mereka mau taruh di mana lagi,” tegas dia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait