Ditjen Pajak Kantongi Data Harta WNI yang Parkir di 65 Negara

Metrobatam, Jakarta – Data harta warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini terpakir sudah masuk ke kantong Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Setidaknya ada 65 negara yang sudah mengirimkan data harta WNI ke Ditjen Pajak per akhir tahun 2018.

Pengiriman datanya harta WNI ke otoritas pajak nasional ini dalam rangka menerapkan menerapkan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).

Penerapan komitmen tersebut dimulai sejak 2017 dan 2018. Indonesia menjadi negara yang ikut menerapkan pada 2018, tepatnya di September 2018. Adapun, untuk menerapkan komitmen tersebut pemerintah Indonesia harus menyelesaikan payung hukum yang paling lambat selesai pada Juni 2017.

Bacaan Lainnya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, hingga saat ini telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Serta aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Bagaimana ulasannya, simak selengkapnya di sini:

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan 65 negara ini berasal dari 100 negara yang berkomitmen ikut program keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

“Iya benar, sampai akhir tahun lalu, melalui skema AEoI kita sudah menerima data keuangan dari 65 negara,” kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Dari 65 negara yang mengirimkan data harta warganya secara otomatis kepada Indonesia, Hestu mengungkapkan bahwa Indonesia sendiri sudah mengirimkan data harta kepada 54 negara.

Hestu mengatakan otoritas pajak nasional akan menganalisa dan mengolah data tersebut sesuai fakta.

“Langkah selanjutnya kami saat ini sedang menganalisa dan mengolah data tersebut, kenapa begitu? Karena data itu harus kita lihat secara tepat untuk mengidentifikasi secara tepat dari pemiliknya atau owner-nya,” kata Hestu.

Analisa Ditjen Pajak, kata Hestu untuk melihat bahwa WNI pemilik harta di luar negeri itu sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau belum.

Selanjutnya, kata Hestu, data harta WNI yang selama ini terparkir di luar negeri sudah dilaporkan dalam SPT atau belum.

Selanjutnya, Ditjen Pajak juga akan mengawasi kantor wilayah dan KPP terkait dengan data yang dikirim oleh DJP. Pengawasan dilakukan agar proses administrasi di masing-masing kanwil dan KPP berjalan lancar dan tidak terjadi penyalahgunaan data tersebut. (mb/detik)

Pos terkait