Ditpam BP Batam Lakukan Sosialisasi dan Penertiban di Kawasan Hutan Lindung

Metrobatam.com, Batam – Tim patroli Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam bergerak dari kantornya pada Selasa (13/3) pagi untuk melakukan sosialisasi dan penertiban di kawasan hutan lindung di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman, di Batam, Selasa, mengatakan lokasi pertama yang didatangi adalah hutan lindung yang masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Seperti dilansir dari antarakepri.com.

“Ini kegiatan unggulan kita yang dinamai one day one target untuk menjaga Daerah Tangkapan Air (DTA) dari aktivitas perkebunan, peternakan dan pembalakan liar,” katanya.

Suherman mengatakan, pada kegiatan tersebut tim tidak hanya melakukan sosialisasi tapi langsung menertibkan perkebunan atau peternakan yang sudah mendapatkan peringatan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Suherman sebelum dilakukan penertiban pihaknya memberikan tengat waktu para pemilik kebun atau peternakan untuk membongkar sendiri area hutan lindung yang mereka rambah.

Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak dibongkar tim langsung mengambil tindakan tegas, yaitu merobohkan dan menghancurkan.

“Saudara kita banyak membuat peternakan babi dan perkebunan dan temen-temen saksikan sendiri bagaimana beratnya perjuangan dari tim patroli pengamanan hutan,” kata dia.

Kata Suherman, untuk memasuki kawasan hutan lindung tim harus melalui jalan setapak yang cukup terjal. Satu hutan lindung lanjut Suherman areanya sangat luas dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Setiap hari tim yang masuk ke hutan lindung berjumlah 12 orang dalam sehari bisa ditemukan satu sampai dua perkebunan liar.

“Kita mengingatkan terus, namun kita belum menindak hingga ranah pidana karena rata-rata mereka melakukan itu hanya untuk mencari makan bukan untuk kaya,” kata Suherman.

Namun bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pembalakan liar akan langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber : Antarakepri.com

Pos terkait