Ditresnakroba Polda Kepri Musnahkan Lagi BB Narkoba

Metrobatam.com, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pesmunahan barang bukti Narkoba pagi tadi, Selasa (15/8/2017) pukul 09.30 Wib di Ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dari tersangka SA dan HO.” Ungkap  Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto,S.IK

Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto,S.IK mewakili Dir Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Helmy Santika, SH, S.IK, M.si, menjelaskan Barang bukti yang dimusnahkan yakni 505 gram Ganja dan 73.53 gram serbuk ekstasi.

Dalam pemusnahan ini petugas juga menyisihkan barang bukti untuk uji Puslabfor Polri cabang medan yakni 24 gram sabu dan 10 gram ekstasi. Sedangkan untuk pembuktian dipengadilan sabu sebanyak 1 gram dan ekstasi sebanyak 2 gram.

Bacaan Lainnya

“Tersangka SA yang kedapatan miliki 530 gram ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) JO pasal 111 ayat (1) undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutur Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto,S.IK

“Sedangkan tersangka HO yang kedapatan miliki 94.98 gram ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotroprika dan atau Pasal 196 JO Pasal 197  undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” lanjutnya.

Adapun kedua tersangka diancam humkuman paling singkat 6 Tahun dan paling lama hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Pemusnahan dihadiri Wadir Ditresnarkoba, Kasat Narkoba Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Kota Batam, BP POM Batam, Pengacara TSK, Ormas Granat dan para awak media.

Sumber: Batamraya.com

Pos terkait