Divonis 15 Tahun, Setya Novanto Syok

Metrobatam, Jakarta – Mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov mengaku kaget dengan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ia menyatakan majelis hakim tak mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan.

“Pertama-tama, saya sangat syok sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan. Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada,” kata Setnov usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).

Meski begitu, Setnov mengaku tetap tetap menghormati dan menghargai vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.

Setnov mengaku tengah memikirkan apakah akan mengambil langkah hukum banding atas vonis 15 tahun bui tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya tetap hormati menghargai dan saya lagi minta waktu untuk mempelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga dengan pengacara,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Setnov mengklaim tak pernah tahu dan terlibat dalam pengurusan anggaran sampai pengadaan proyek e-KTP. Setnov juga tak tahu menahu mengenai bagi-bagi uang dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

“Masalah tender, masalah apa yang disampaikan tadi itu tidak sesuai dengan persidangan semua. Dan tidak pernah dari awal, tidak mengikuti dan mengetahui, dan tentu itulah yang saya sangat kaget juga,” kata dia.

Lebih lanjut, Setnov mengaku sudah kooperatif dengan penyidik maupun penuntut umum KPK selama proses hukum perkara korupsi e-KTP ini. Setnov juga telah menyerahkan daftar penerima uang proyek e-KTP sebagai bagian permohonan justice collaborator (JC).

“Tentu saya dengan KPK sudah sangat kooperatif. Sudah mengikuti apa semua secara baik, baik kepada penyidik, JPU. Saya hormat dan sudah melaksanakan sebaik mungkin,” tuturnya.

Dalam kasus ini, selain divonis 15 tahun penjara, pengadilan memerintahkan Setnov membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK. Ia juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana.

Kuasa Hukum Berencana Banding

Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail mengatakan berencana mengajukan banding atas vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap kliennya. Setnov diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Menurut Maqdir, keputusan pengajuan banding akan diambil setelah selesai berdiskusi dengan keluarga Setnov.

“Kami akan banding, akan sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga,” kata Maqdir usai sidang vonis Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).

Maqdir merasa putusan dibacakan majelis hakim janggal. Menurut dia, Setnov dianggap bersalah atas tindakan yang dilakukan orang lain dalam proyek e-KTP. Maqdir menyebut vonis Setnov akan berdampak buruk dalam penerapan hukum ke depannya.

“Saya kira ini harus cermati betul cara menjatuhkan dan memberikan hukuman seseorang atas perbuataan orang lain. Ini akan menjadi preseden buruk dalam hukum ke depan,” ujarnya.

Menurut Maqdir, banyak hal yang bisa dijadikan sebagai alasan pihaknya untuk mengajukan banding terhadap vonis Setnov. Salah satu halnya, lanjut Maqdir, adalah soal perhitungan kerugian negara. Majelis hakim menyebut kerugian negara dalam proyek e-KTP ini mencapai Rp2,3 triliun.

“Salah satu contoh sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana tadi cara menghitung kerugian negara. Kami sudah sampaikan dalam pembelaan kami bahwa penghitungan ini tidak apple to apple,” kata dia.

Selain divonis 15 tahun penjara, Setnov juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta, dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK. Ia juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana.

Hakim juga menolak permohonan menjadi justice collaborator Setnov dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait