Divonis Empat Tahun, Damayanti Menangis dan Peluk Anaknya

Metrobatam, Jakarta – Mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti menangis usai divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9).

Dirinya dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani kurungan selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 Juta. Selain menangis, mantan kader PDIP itu juga langsung memeluk anak perempuan dan lelakinya yang hadir di persidangan. Tanpa berkata apa-apa, Damayanti menitikan air mata yang mewakili kesedihannya.

Majelis hakim sendiri memberikan kesempatan kepada Damayanti untuk mengajukan banding selama tujuh hari dari vonis yang dijatuhkan. Namun, Damayanti menjawab untuk berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari ke depan dan menyerahkan seluruhnya kepada penasehat hukumnya.

“Saya serahkan kepada kuasa hukum saya sepenuhnya,” ujar Damayanti usai menerima vonis.

Bacaan Lainnya

Hal yang sama diungkapkan penasehat hukum Damayanti, Magda Widjajana. Ia mengatakan akan memikirkan apakah mengajukan banding atau tidak. “Penasehat hukum untuk memikirkan waktu ini selama tujuh hari untuk berpikir-pikir,” kata Magda.

Mantan kader PDIP itu divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sendiri menuntut Damayanti dengan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Damayanti dinilai bersalah menerima uang suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek jalan.

Damayanti dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *