Dokter-Perawat Balai Kesehatan Mata Makassar Demo Tolak Permenkes

Metrobatam, Makassar – Puluhan pegawai Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) Makassar, Sulsel, menggelar unjuk rasa. Mereka menolak peleburan BKMM ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tajuddin Chalid Makassar.

Para pengunjuk rasa yang terdiri dari dokter, perawat, dan pegawai BKMM Makassar menggalang aksi tanda tangan petisi penolakan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 60 Tahun 2019 tentang penggabungan BKMM Makassar ke RSU Tajuddin Chalid. Selain itu, para pegawai BKMM memasang beberapa spanduk penolakan peleburan BKMM.

Dalam Permenkes No 60 ini diketahui terdapat dua pasal yang ditolak para pegawai BKMM. Pertama, Pasal 62 yang menyebutkan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi BKMM serta seluruh pegawainya dialihkan ke RSU Tajuddin.

Kedua, Pasal 66 yang menyatakan pencabutan Permenkes No 1652 Tahun 2005 tentang organisasi dan tata kerja BKMM Makassar.

Bacaan Lainnya

Juru bicara pegawai BKMM Makassar Joko Harsoyo mengatakan tujuan aksi unjuk rasa pegawai BKMM adalah meminta kepedulian Menteri Kesehatan yang baru dilantik, Dr Terawan, meninjau ulang kebijakan peleburan BKMM. Pertimbangannya, BKMM Makassar merupakan garda terdepan program penanggulangan kebutaan masyarakat di bagian timur Indonesia sejak era 1970-an.

“Kebijakan melikuidasi BKMM Makassar adalah wujud diskriminasi pelayanan kesehatan mata bagi masyarakat di bagian timur Indonesia, kebijakan ini juga kontraproduktif dengan Renstra Nasional penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan,” ujar Joko, Senin (11/11/2019).

Joko mengatakan peleburan BKMM Makassar sangat berbeda dengan peningkatan status BKMM Cikampek di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi rumah sakit khusus mata. Padahal, lanjut Joko, BKMM Makassar yang memiliki 10 dokter spesialis mata dan 80 perawat dan staf ini setiap tahun mampu mengobati rata-rata 53 ribu pasien, yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu dari daerah-daerah bagian timur Indonesia.

Terkait adanya aksi ini, pelayanan bagi pasien, khususnya penderita katarak, di BKMM Makassar ikut terhenti. Sedangkan para perawat dan dokter juga merasa tidak punya dasar untuk melayani pasien karena takut dinilai melakukan praktik ilegal.

“Sebagai aparatur negara yang taat hukum kami tidak dapat melayani pasien, karena secara kelembagaan dengan adanya Permenkes, BKMM Makassar sudah tidak ada lagi, bisa-bisa kami dituding praktik ilegal, jadinya kami dilema juga,” pungkas Joko.

Rencananya, para pegawai BKMM Makassar akan mengadu ke kantor DPRD Makassar dan bertemu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk menyampaikan tuntutan pegawai BKMM Makassar ke pemerintah pusat. (mb/detik)

Pos terkait