DPM-PTSP Kota Batam Gelar Razia THM di Kawasan Nagoya

epala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Gustian Riau (kiri) saat memeriksa sejumlah perizinan tempat hiburan malam di kawasan Kampung Bule Nagoya, Selasa (09/01). (Batamtoday)

Metrobatam.com, Batam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kota Batam menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Nagoya Batam, Selasa malam.

“Malam ini kita sisir di kawasan Kampung bule dikarenakan kurangnya kesadaran pengusaha untuk membayar retribusi perpanjangan izinnya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Gustian Riau.

Gustian menjelaskan, adapun sasaran pemeriksaan meliputi pemeriksaan semua perizinan, baik izin lokasi, beroperasi, menjual minuman beralkohol, tempat karaoke hingga tempat pijat.

“Hasilnya dari beberapa lokasi yang kami datangi seluruh perizinannya mati, khususnya pada minuman keras dan juga yang memiliki room karaoke tanpa izin,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, dalam razia yang digelar, pihaknya juga menemukan adanya ruangan karaoke yang diduga menyajikan pertunjukan tari telanjang di Bintang Bar Batam.

“Ada dua ruangan dan sekarang sudah kita segel dgn garis ppns,” katanya.

Gustian menambahkan, nantinya para pengusaha tempat hiburan malam diharapkan dapat segera memperpanjang perizinan serta membayar retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, demi kelangsungan pembangunan infrastruktur guna menjadikan Kota Batam sebagai destinasi wisata Indonesia.

 

 

Sumber: Antarakepri

Pos terkait