DPR Persulit Calon Independen, Tugas KPU Tambah Berat

Metrobatam.com, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pekerjaan KPU akan bertambah jika DPR jadi menaikkan syarat dukungan bagi calon kepala daerah, seperti gubernur, dan bupati/wali kota, yang akan maju melalui jalur perseorangan. Penambahan syarat dukungan itu rencananya dicantumkan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Jelas penambahan syarat itu membuat pekerjaan kami semakin berat,” kata Arief ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 30 April 2016.

Arief menjelaskan jika sebelumnya syarat dukungan bagi calon independen melalui pengumpulan kartu tanda penduduk berjumlah 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Syarat itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi, setelah digugat masyarakat dari yang sebelumnya menggunakan jumlah penduduk, bukan jumlah DPT. “Kalau syarat 6,5-10 persen itu sudah bikin kami bekerja ekstra, apalagi kalau ditambah,” ujarnya.

Selain itu, penambahan syarat pencalonan independen jelas nanti akan membutuhkan waktu lebih lama untuk memverifikasinya. Ini karena verifikasi KTP harus dilakukan secara faktual dengan mengecek langsung ke lokasi tempat tinggal orang yang dimaksud. “Saya belum bisa bayangkan berapa waktu yang dibutuhkan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ihwal motif DPR yang ingin menaikkan jumlah syarat pencalonan jalur independen Arief enggan berkomentar. Menurutnya alasan menaikkan jumlah syarat itu sudah masuk ranah politik. “Tugas kami melaksanakan dan menyelenggarakan pemilu, itu saja,” katanya.

Saat ini, ujar Arief, KPU masih menunggu hasil revisi Undang Undang Pilkada seperti apa. Dia berharap DPR segera mengesahkan Undang Undang Pilkada dalam waktu dekat ini. “Agar tidak mengganggu proses persiapan Pilkada 2017 yang sudah kami rencanakan,” ujarnya.

Pencalonan kepala daerah melalui jalur independen ramai jadi pembicaraan, terutama setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memilih meninggalkan parpol untuk pilkada DKI Jakarta tahun depan. Majunya Ahok melalui jalur independen membuat sejumlah elite partai politik berang. Mereka menuduh Ahok telah melakukan deparpolisasi atau pengurangan peran partai politik.(mb/tempo.co)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *