DPRD Kepri Desak Gubernur Segera Terbitkan Pergub Labuh Jangkar

Ilustrasi

Metrobatam.com Tanjungpinag – Fraksi Demokrat Plus mendesak Pemerintah Provinsi Kepri segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang labuh jangkar. Anggota Fraksi Demokrat Plus Joko Nugroho menyebut, Pergub tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemprov Kepri untuk memungut retribusi jasa labuh jangkar di wilayah 0-12 mil laut Kepri.

“Apalagi di dalam APBD tahun 2019, target PAD Pemprov Kepri dari sektor ini sebesar Rp60 miliar,” kata Joko, di Tanjungpinang, Selasa (4/12).

Sementara, mewakili Fraksi Hanura Plus, Syukri Fahrial mengapresiasi Pemprov Kepri karena telah berhasil meyakinkan pusat terkait kewenangan untuk mengelola potensi laut Kepri, yakni 0-12 mil dari bibir pantai.

Dia berharap, dengan kewenangan yang ada, tahun 2019 mendatang target PAD sektor labuh jangkar sebesar Rp60 miliar itu benar-benar terealisasi, dan bukan retorika saja.

Bacaan Lainnya

“Tahun 2018 Pemprov Kepri juga menargetkan pendapatan labuh jangkar sekitar Rp60 miliar. Tapi kenyataannya tidak terealisasi sepeser pun akibat sejumlah kendala,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, potensi yang ada di depan mata ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh Pemprov Kepri dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Riau.

“Karena pendapatan daerah kita saat ini tidak berbanding lurus dengan kebutuhan. Sehingga, pemerintah perlu berinovasi menggali potensi PAD lainnya yang belum terjamah,” pungkasnya. (antara)

 

Sumber : antarakepri

Pos terkait