DPRD Kepri Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi DPRD

Ilustrasi

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri. Menjadi Perda, Senin (14/8) lalu.

Ketua Pansus Ranperda, Rudy Chua, saat menyampaikan Laporan Akhir Pansus, menjelaskan, dalam mengakhiri pembahasan Pansus pada (11/08/2017), telah dilaksanakan Rapat Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kepri, terdiri dari 6 (fraksi), yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Plus, Fraksi Hanura Plus, Fraksi PKS/PPP, dan Fraksi Kebangkitan Nasional. Ke 6 Fraksi tersebut telah menyampaikan pendapat akhirnya yang menyatakan mendukung dan menyetujui, serta menetapkan dan Ranperda tenang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD menjadi Perda.

“Pendapat akhir tidaklah kami bacakan secara rinci, namun tetap dan telah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan akhir ini,” ujarnya.

Kata dia, dalam Pasal 29 Ranperda mengatur, dengan diberlakukannya Perda ini, maka Perda Provinsi Kepri No. 2 tahun 2005, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan angota DPRD Kepri sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 tahun 2007, tetang perubahan atas perda No. 2 tahun 2005, sepanjang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti amanat PP No.18 tahun 2017 dan Perda ini, maka segala ketentuan dan pengaturan pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang diatur melalui PERGUB, agar menyesuaikan.

Pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mempersilahkan Sekwan, Hamidi, untuk membacakan Keputusan DPRD tentang disetujuinya Ranperda Ranperda tentang Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri Disahkan Menjadi Perda yang ditandatanginya.

Setelah Ranperda Ranperda tentang Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri Disahkan Menjadi Perda yang ditandatangi, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, dipersilahkan menyampaikan pidatonya.

Dalam pidatonya Nurdin mengatakan, pimpinan dan anggota DPRD, agar dalam menjalankan pemerintahan ini terjadi kesinambungan komunikasi dengan pemerintah daerah, tentunya perlu ditunjang dengan kesejaheraan yang memadai.

“Kami berharap dengan disahkannya Ranperda tentang hak-hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, hendaknya kita dapat meningkatkan kinerja DPRD, tidak hanya secara kuantitatif, kuantitas, melainkan secara kualitas,” tutupnya.

Budi Mb

Pos terkait