DPRD Kota Batam Desak Pemko Tuntaskan Persoalan Upah Minimum Sektoral

Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh dan pekerja yang tergabung dalam FSPMI di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Sekupang ( Foto : batamxinwen.com)

Metrobatam.com, Batam – DPRD Kota Batam mendesak Wali Kota Batam segera menuntaskan persoalan upah minimum sektoral (UMS) Kota Batam 2018. Sebab, bila dibiarkan terus berlarut-larut akan terus menjadi ketidakpastian bagi pekerja di Batam.

“Pemko harus respon cepat. Apalagi kemarin Gubernur sudah menyampaikan bahwa penetapan UMS tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang benar,” kata Aman, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (4/4).

Penetapan UMS sendiri harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan UMS dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota.

“Kalau memang tidak sesuai ya mesti harus ada pembahasan ulang. Dan ini harus segera diselesaikan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Jikapun ini dilakukan, pembahasan ulang harus melibatkan semua pihak. Kepentingan pengusaha dan pekerjapun sejatinya harus sama-sama diutamakan. Sehingga angka yang disetujui sesuai regulasi PP 78 2015 serta kesepakan kedua belah pihak.

“Baik pengusaha atau pekerja, dua-duanya harus dipertimbangkan,” lanjut Aman.

Bila melihat saat ini, tambah dia, tidak ada kepastian bagi pekerja sektorral. Mereka masih terkatung-katung akibat nilai pengupahan yang masih mengambang. Bahkan, UMS yang ditetapkan wali kota Batam ditolak karena tak sesuai prosedur.

“Yang pasti pekerja menunggu angka ini. Kita khawatir jika ini terlalu lama diputuskan, pekerja akan mengambil langkah demontrasi, yang akhirnya berimbas pada kondusifitas kota dan iklim inventasi sendiri,” jelas Aman.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menolak usulan UMS yang disampaikan wali kota Batam, beberapa waktu lalu. Gubernur menilai ada rambu-rambu yang ditabrak dalam pembahasan UMS Batam 2018. Sehingga angka tersebut dikembalikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, sandaran hukum pembahasan dan penetapan UMS tetap mengacu pada PP 78 Tahun 2015. Berdasarkan pasal 49 ayat 2 PP, penetapan UMS dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Kota sesuai kewenangannya.

“Makanya dikembalikan lagi,” ujar Tagor.

Selain melanggar aturan itu, Tagor menyebut wali kota Batam juga mengabaikan Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dalam pembahasan UMS. Karenanya, Gubernur meminta pembahasan UMS diulang dan diselesaikan dengan pihak terkait.

“Karena tidak sesuai aturan, makanya surat Wali Kota Batam dengan nomor 86/TK/III/2018 (tentang usulan UMS Batam 2018, red) kami kembalikan lagi,” tegas Tagor.

(Sumber : Batampos.co.id)

Pos terkait