DPRD Kota Batam Minta Polisi Bersihkan Segala Bentuk Perjudian di Batam

Anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan Helmy Hemilton. (Foto : Net)

Metrobatam.com, Batam – DPRD Kota Batam mengapresiasi langkah polisi di Batam untuk menggerebek sejumlah arena permainan elektronik (gelper) berbau judi saat ini. Namun demikian, operasi ini dianggap masih belum memuaskan karena masih banyak praktek perjudian yang beraktivitas.

Selain gelper di sejumlah ruko dan mal, anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan Helmy Hemilton juga mengungkapkan sejumlah hotel dan tempat hiburan malam juga membuka judi bola pimpong.

“Selain gelper yang banyak tersebar, judi bola pimpong juga banyak di hotel dan tempat hiburan malam. Ini yang harus jadi atensi polisi untuk menertibkan,” ujar Helmy Hemilton, Rabu (5/4/2017).dilansir dari batampos

“Polisi jangan tutup mata dan pura-pura tidak tahu terhadap segala bentuk perjudian di Batam,” tambah politikus Partai Demokrat ini.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, sebagai bandar dunia madani, kota Batam harusnya ‘clear’ dari praktek judi dalam bentuk apapun dan modusnya.

Aparat penegak hukum harus ikut bertanggungjawab. “Agar tidak terkesan ada unsur pembiaran kalau tidak ditertibkan,” ujar Helmy.

Ia menilai jika polisi di Batam tidak bergerak, dikuatirkan arena-arena perjudian di kota ini digerebek oleh Mabes Polri. “Dan jika itu terjadi maka Mabes Polri menilai sengaja dibiarkan di daerah,” katanya.

Terlepas dari masih banyaknya arena gelper dan tempat perjudian lainnya yang masih beroperasi, Helmy tetap memberikan apresiasi kepada polisi yang mulai merespon keresahan masyarakat akan maraknya perjudian di kota ini.

“Kami tetap memberikan apresiasi kepada polisi yang sudah bertindak saat ini. Tapi kami juga minta agar tidak tebang pilih karena pada prinsipnya praktek judi itu diterapkan di semua gelper,” pungkasnya.

Sebelumnya Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengatakan, penertiban gelper dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Pihaknya menyamar sebagai pemain di gelper. “Tampak dalam penyamaran itu adanya tindak pidana perjudian, dengan menukarkan rokok menjadi uang,” ujar Hengki, Selasa (4/4/2017).

Polda Kepri juga menggerebek judi jenis bola di Planet II Newton pada Senin (3/4/2017) pukul 03.00. Dari tempat ini diamankan sembilan orang tersangka. “Selain itu juga, kami mengamankan 7 tersangka atas tindak perjudian di Kampung Aceh pada Senin (3/4),” kata Kapolda Kepri Irjen Pol, Sam Budigusdian, Selasa (4/4/2017).

Polisi punya alasang cukup logis. Tempat-tempat yang digerebek sebelumnya sudah diminta untuk tutup, karena terindikasi judi. Tapi peringatan tersebut tak diindahkan. Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan tak masalah tempat itu memilik izin. “Kami cuman ingin membuktikan, ada judi (disana,red),” ujar Sam Budigusdian.

Batampos.co.id

Pos terkait