Dua Pembakar Hutan Barelang Hanya Tuntut 26 Bulan Penjara

Metrobatam.com, Batam – Sidang lanjutan kasus pembakaran hutan di Barelang, Rabu (18/5), kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda membacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dua Terdakwa kasus pembakaran Hutan Pantai Melayu, Barelang Batam yakni Suwito dan Boeron hanya dituntut 26 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Triyanto SH.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti telah melakukan pembakaran hutan tanpa memiliki izin dengan luas lahan 1/2 ha di Pantai Melayu, Sembulang, Barelang, Batam, pada tanggal 23 September 2015 silam. Guna membuktikannya, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa satu unit escapator dan sebungkus abu pembakaran hutan.

Triyanto SH dalam tuntutan yang dibacakannya menyampaikan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 juncto pasal 50 ayat 3 Undang-undang No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. Selain itu tersangka juga dijerat dengan Undang-undang No 19 tahun 2004, Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004.

Bacaan Lainnya

Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Lihardo Sinaga SH yang berasal dari Medan lansung mengajukan nota pembelaan terhadap surat tuntutan jaksa.

“Saya minta nota pembelaan dilakukan secara tertulis yang bertujuan untuk melumpuhkan surat dakwaan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.”ujar Lihardo Sinaga

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aroziduhu Waruhu, didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Taufik, akhirnya menetapkan akan mengelar sidang lanjutan besok, Kamis (19/5). (VLie)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *