Dua Anggota Polresta Padangsidimpuan Dipecat Secara Tidak Hormat

Metrobatam, Medan – Dua orang personel Polresta Padangsidimpuan mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Mereka adalah Aiptu Mansyur dan Briptu Zul Efendi Lubis. Keduanya dipecat karena dianggap telah memperburuk citra kepolisian.

Aiptu Mansyur karena terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sementara Briptu Zul Efendi Lubis dipecat karena lalai dalam tugas, akibat tak berdinas lebih dari tiga bulan tanpa alasan yang jelas.

“Pemecatan keduanya berdasarkan surat dari Biro SDM Polda Sumut Nomor: Kep/154/I/2017, tanggal 31 Januari 2017 dan SKep Nomor :Kep/153/I/2017 tanggal 31 Januari 2017,” ujar Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP M Helmi Lubis, usai upacara pemecatan kedua polisi tersebut di Lapangan Mapolresta Padangsidimpuan, Rabu 8 Maret 2017.

Helmi menyebutkan, PTDH kepada dua oknum tersebut sebagai bukti keseriusan polisi dalam menindak personel yang terlibat dengan kejahatan dan pelanggaran dalam tugas. Ia berharap, apa yang diterima kedua oknum polisi itu bisa menjadi pelajaran bagi personel Polri yang masih aktif.

Bacaan Lainnya

“Mereka sudah sepantasnya mendapatkan itu (PTDH). Apalagi kita (Polri) saat, atas perintah Kapolri, tengah menjadikan perbaikan di internal struktur sebagai salah satu program prioritas. Kita tidak ingin upaya baik yang sudah dilakukan banyak polisi lain, terciderai dengan aksi mereka,” tukasnya.(mb/okezone)

Pos terkait