Dua Faktor Ruang Udara Kepri Harus Direbut dari Singapura, Ini Alasannya

Metrobatam, Jakarta – Upaya pemerintah mengambil alih ruang udara penerbangan alias Flight Information Region (FIR) blok A, B, dan C di Kepulauan Riau (Kepri) dari tangan Singapura dan Malaysia masih berlangsung. Faktor kedaulatan dan ekonomi dinilai menjadi dua poin utama yang dikejar dalam proses pengambilalihan FIR ini.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan Indonesia sangat diuntungkan ketika FIR di atas wilayah Kepri bisa diambil alih. Contoh yang diberikan Khairul adalah mencegah pesawat yang terbang sembarang melintasi wilayah Indonesia.

“Selain kedaulatan, memastikan keamanan kita terjaga artinya karena kita mengelola sendiri. Misalnya, pesawat yang melintas ilegal, pesawat asing, dalam kendali otoritas kita,” ujar Khairul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (11/12).

Dengan hak pengelolaan wilayah udara di tangan Malaysia dan Singapura, Khairul melihat Indonesia tidak maksimal dalam mengantisipasi risiko ancaman yang sewaktu-waktu bisa datang. Hal itu juga mengganggu pesawat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memerlukan wilayah udara tersebut untuk patroli atau berlatih.

Bacaan Lainnya

Sementara dari aspek ekonomi, selama FIR di sana dikuasai negara jiran, Indonesia dianggap merugi karena ongkos yang wajib disetor maskapai penerbangan saat melintasi wilayah udara suatu negara tidak penuh

“Karena selama ini kita hanya dapat semacam sharing,” kata Khairul.

Selama ini, ruang udara di kepulauan Natuna dikelola Malaysia dan Singapura. Hal ini terjadi bukan karena salah Indonesia, tetapi karena penetapan kavling-kavling pelayanan navigasi udara oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) sudah terbentuk sebelum Indonesia merdeka di tahun 1945.

Dalam hal ini, pengelolaan ruang udara di blok ABC oleh Malaysia dan Singapura sudah dilakukan sejak tahun 1944, di mana kedua negara itu masih bagian dari kekuasaan Inggris.

Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR blok A yang saat ini masih dikendalikan Singapura. Selain blok A, terdapat pula blok B dan C yang juga berada di atas perairan Natuna.

Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Kemudian, Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun. Sementara sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dikontrol dua negara jiran yakni Singapura untuk di atas 24.500 kaki, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki.

Total panjang wilayah udara di sektor tersebut mencapai 1.825 kilometer.

Terkait maksud pemerintah mengambil alih FIR sektor ABC itu, Airnav Indonesia selaku operator jasa penerbangan di Indonesia menyambut baik, dan menyatakan akan memberikan dampak positif. Tak hanya itu, Direktur Utama Airnav Indonesia Novie Riyanto menegaskan pihaknya sudah siap mengelola FIR tersebut.

“Kalau kami sebagai penyelenggara, operator navigasi, kita siap. Kapan pun ditugaskan sudah siap,” tegas Novie.

Sebelumnya, pada 2015 silam, Presiden Joko Widodo menargetkan akhir 2019 nanti FIR Kepri rampung dikuasai kembali.

Indonesia saat ini punya 2 FIR yakni FIR Jakarta dan FIR Makassar. Dari keduanya, jumlah lalu lintas penerbangan tiap harinya mencapai 10.000 pergerakan.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Prananda Paloh berharap tahun depan upaya mengembalikan FIR sektor ABC itu ke kendali Indonesia bisa diwujudkan.

“Saya merasa itu sudah langkah yang benar dan tepat. Karena selama bagaimanapun juga FIR, kan agak lucu ya, itu kan kita punya kenapa harus dikendalikan Singapura,” kata dia saat ditemui di kantor redaksi CNNIndonesia TV, Selasa (11/12).

“Pelan-pelan tapi pasti untuk kepentingan bangsa Indonesia. Saya yakin tahun depan akan terjadi. Semua on progress, semua bagus.”

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memastikan pengambilalihan FIR sektor ABC di ruang udara Kepulauan Riau (Batam dan Kepulauan Natuna) bisa terlaksana di akhir 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Sebelumnya, pada Senin (10/12), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pengambialihan ruang udara Batam dan Kepulauan Natuna dari Singapura bisa terlaksana di akhir 2019 mendatang. Saat ini proses negosiasi dengan dua negara jiran tengah berlangsung.

Kendati demikian, ia mengaku belum menghitung potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapatkan dari penguasaan ruang udara tersebut. Namun, ia mengaku sebagian PNBP sebenarnya sudah diterima oleh Indonesia dari penerbangan yang melintasi ruang udara tersebut.

Penguasaan ruang udara berpotensi menjadi potensi PNBP bagi Indonesia. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016, di mana pemerintah berhak memungut tarif pelayanan jasa navigasi pesawat domestik maupun internasional.

“Kami memang sedang dalam proses dan akhir 2019 insyallah. Tapi kami belum hitung penerimaan yang akan diperoleh,” kata Budi di Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/12).

Ia menambahkan, ada potensi PNBP dari wilayah itu yang cukup menguntungkan. “Dan memang secara teknis sedang kami siapkan pengaturan ruang udara itu,” kata Budi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait