Dua Nama Calon Wagub Kepri akan Dipilih DPRD

Foto : Ilustrasi pemilihan Wakil Gubernur Kepri

Metrobatam.com, Tanjungpinang  – Penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Riau definitif akan dilakukan melalui pemungutan suara (voting) di DPRD setempat. Dimana, partai pengusung Sani-Nurdin mengusulkan minimal 2 nama untuk disetujui oleh Gubernur Nurdin dibawa dalam rapat paripurna pemilihan.

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. Dikatakannya, partai pengusung minimal mengajukan dua calon wakil gubernur untuk dipilih anggota legislatif.

“Tahapan yang dilalui setelah Nurdin dilantik sebagai Gubernur Kepri, partai pengusung harus mengajukan lebih dari satu calon atau figur yang akan dipilih oleh anggota DPRD Kepri,” katanya.

Partai pengusung HM Sani-Nurdin Basirun, yakni Partai Demokrat (PD), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bacaan Lainnya

DPRD Kepri membentuk panitia pemilihan dan membuat tata tertib pemilihan yang harus disahkan di rapat paripurna.

Sebanyak 44 anggota DPRD Kepri memiliki hak yang sama untuk memilih calon Wakil Gubernur Kepri. “Seorang anggota DPRD Kepri memiliki hak satu suara,” ujarnya.

Nama-nama yang diusulkan oleh partai pengusung tentunya sudah disetujui Nurdin. Namun sampai sekarang Nurdin mengaku belum menerima nama-nama yang diusulkan partai pengusung. “Saya belum menerima usulan tersebut,” kata Nurdin. (edj/antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *