Dua Terpidana Mati Lapas Nusa Kambangan Dititip di Tanjungpinang

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tanjungpinang menerima dua titipan narapidana yang dijatuhi hukuman mati dari Lapas Nusakambangan. Mereka adalah A Yam dan Jun Hau alias Aheng alias Aseng terdakwa dalam kasus narkoba yang batal dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap beberapa waktu lalu.

Kedua gembong narkoba tersebut ditangkap di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dengan barang bukti 14.726 pil ekstasy. Mereka tiba dengan dikawal anggota Kepolisian bersenjata laras panjang dari Polda Jawa Tengah, Rabu (16/8/2016).

Saat ini kedua terpidana mati tersebut tengah mengajukan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK), karena sebelumnya Presiden Jokowi menolak Grasi (permohonan pengampunan,red) dengan nomor 15/6/2015.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Tanjungpinang, Djoko Pratito menjelaskan, kedua napi tersebut merupakan tahanan LP Nusakambangan.

Bacaan Lainnya

“Itu tahanan LP Nusakambanagn, mereka untuk sementara dititipkan di Lapas kita, dan menjadi warga binaan kita untuk sementara,” ujar Djoko Pratikno, usai memeriksa kelengkapan data keduanya, Rabu(17/8) Sore.

Kedua napi itu batal dieksekusi mati karena mereka akan mengikuti proses Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mati yang mereka terima.

Dikatakan Joko, Kedua terpidana tersebut, tetap diberlakukan sama seperti warga binaan lainnya hanya saja keduanya akan isolasi di Blok B.

“Kita berlakukan seperti biasa Tanggal 19 agustus mendatang mereka sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,”Tutupnya. (Budi Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *