Duet Susi-Sri Mulyani Selamatkan Bayi Lobster Rp 14,4 M

Metrobatam, Tangerang – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan terkait penggagalan penyelundupan benih lobster yang rencananya bakal diekspor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 14,4 miliar dari benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta itu.

Dia mengatakan tim Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 71.982 ekor benih lobster dalam 193 bungkus kemasan.

“Kejadian ini pada 22 Februari, kemarin, Bea Cukai, BKIPM, dan Bareskrim telah berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster, dan ini sudah kesekian kalinya,” kata Sri Mulyani di aula gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Jumat (23/2).

Bacaan Lainnya

Sri Mulyani menceritakan penyelundupan berhasil digagalkan karena petugas membongkar empat koper besar yang sudah masuk di badan pesawat.

“Jadi pakai maskapai dalam negeri yang akan diselundupkan ke Singapura di Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta, potensi kerugiannya Rp 14,4 miliar tapi kata Bu Susi kekecilan,” jelas dia.

Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan, Sri Mulyani bilang, pihak Bea Cukai, BKIPM, dan Bareskrim Polri menahan lima orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Empat kurir yaitu YYA, AJ, PF, MRW serta seorang pengendali berinisial PMW yang saat ini sedang diintograsi oleh pihak Bea Cukai, BKIPM, dan Bareskrim Polri.

“Saya berterimakasih kepada BKIPM yang telah bekerja sama erat dengan Bea Cukai, dan masyarakat yang menyampaikan informasi kepada kami, lalu Bareskrim untuk mencegah penyelundupan, kalau penumpang yang melanggar hukum kami tidak segan, ini instruksi bapak Presiden,” tutup dia.

Diketahui, bayi lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp) dari wilayan Republik Indonesia.

Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang kepabeanan, bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (mb/detik)

Pos terkait