Dugaan Tidak Netral, Camat dan Lurah se-Batam Dikumpulkan DPRD Batam untuk RDP

RDP yang dihadiri camat dan lurah se-Batam (Foto : Telisknews)

Metrobatam.com, Batam – Lintas Komisi melalui Komisi 1 DPRD Kota Batam memanggil seluruh lurah dan camat guna memastikan perangkat daerah tersebut bersikap netral dan tidak terlibat langsung dengan partai politik dalam Pemilu Legislatif 2019.

“Kami mengundang seluruh Lurah dan Camat sekaligus mengkonfirmasi isu ketidaknetralan dalam Pemilu dan juga soal pembagian sembako yang tidak tepat sasaran,” kata Jurado Siburian, pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP ), Kamis (4/4/2019) di gedung serbaguna DPRD Kota Batam.

Ia mengatakan selama ini banyak beredar isu beberapa lurah memihak dan mengajak warganya untuk memilih partai tertentu. Dengan menggunakan cara pembagian sembako murah dari Pemkot Batam. Ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Mesrawati Tampubolon yang menegaskan bahwa sembako murah itu sudah disampaikan pada saat Paripurna. Bagaimana aturan serta tata cara dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.

Bacaan Lainnya

“Namun berdasarkan isu dan fakta di lapangan berbeda, dimana penerima sambako tersebut merupakan orang yang memiliki kedekatan serta punya aset kendaraan dan rumah lebih dari layak huni,” kata Mesrawati.

Kemudian, Dandis Rajagukguk juga menyoroti pembagian sembako yang tidak tepat dan mengaku sangat luar biasa cara penyaluranya. Karena dalam pembagian tersebut ada membawakan salah satu caleg tertentu.

Disamping itu, pembagian sembako kali ini tanpa ada pemberitahuan dan sudah melanggar kesepakatan saat Paripurna.

“Pembagian sembako kali ini sangat luar biasa, tidak ada pemberitahuan sesuai kesepakatan saat Paripurna. Anehnya lagi, waktu pembagian ada membawa salah satu caleg tertentu,” kata Dandis Rajagukguk yang datang terlambat RDP usai memantau langsung pembagian sembako tersebut di daerah Batuaji.

Sementara dokter Ida dari Komisi 2 menyoroti dan bertanya terkait adanya pemakaian gedung pertemuan kantor Camat dan Lurah di daerah Bengkong untuk kepentingan rapat seorang Caleg. Diduga gedung tersebut diizinkan oleh Camat dan Lurahnya.

Bolehkah gedung lurah dan camat digunakan untuk rapat Caleg?. Tanya Ida.

Tudingan dan pertanyaan tersebut dijawab Camat Ridwan yang  mengatakan bahwa, gedung itu tidak boleh dipakai untuk politik namun untuk kepentingan umum bisa di pakai. Soal sembako itu adalah wewenang dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam hal ini dipegang oleh Disperindag Kota Batam.

“Terkait sembako wewenang SOPD oleh Disperindag, kami hanya menyalurkan saja,” kata Ridwan

Sorotan tajam juga diungkapkan Caleg Golkar yang mengatakan bahwa, ASN Batam belakangan ini tidak lagi memakai baju dinas saat jam kerja. Apakah ini instruksi?. Tanya Yunus Muda.

“Belakang ini kami sudah liat, ASN Batam banyak tidak memakai baju dinas. Apa ini instruksi atau gimana . Kami akan liat Minggu depan, apa seperti ini lagi,” tegas Yunus Muda.

Dalam aturan dan UU bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional.

Sesuai pasal 2  Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas.

“Yang dimaksud dengan “Asas Netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Harmidi Umar Husein saat diminta tanggapannya.

Harmidi juga menegaskan bahwa pembagian sembako murah ini telah melanggar kesepakatan pada rapat pembahasan anggaran bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) Kota Batam.

“Pembagian sembako murah ini sudah melanggar kesepakatan saat pembahasan anggaran di Paripurna bersama seluruh SKPD. Bahwa pembagian sembako bisa dilaksanakan setelah Pilpres dan Pileg selesai. Dan kita liat saja nanti, langkah selanjutnya akan dibuat,” tegas Harmidi.

Pembagian sembako tersebut ada dugaan dilakukan dengan mengarahkan masyarakat untuk mencoblos caleg tertentu. Hal ini jelas sangat merugikan bagi caleg lain. Pungkasnya.

(N Juntak/Mb)

Pos terkait