Duh, Anak Buah Atut Ancam Ketua Panitia Lelang Proyek

Metrobatam, Jakarta – Persidangan atas mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam perkara korupsi alat kesehatan (alkes) menghadirkan saksi bernama Verga Andriyana. Kapasitas Verga adalah ketua panitia pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten tahun 2012.

Verga mengakui proses pengadaan alkes untuk RS Rujukan Pemprov Banten pada 2012 memang memiliki cacat hukum. Pasalnya, sejak awal proses lelangnya tidak sesuai dengan aturan mengenai pengadaan barang dan jasa.

Verga justru menyebut proses lelang berdasar intervensi Dadang Priyatna dan Yuni Astuti yang dikenal sebagai dua orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. “Saya diberitahu Pak Kadis Pak Djaja, untuk pengadaan harus berkoordinasi dengan Pak Dadang dan Bu Yuni,” kata Verga saat ditanya Jaksa KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir jpnn, Rabu (22/3).

Menurut Verga, beberapa hal yang telah ditentukan Dadang dan Yuni adalah spesifikasi alat kesehatan, harga perkiraan sementara (HPS), hingga pengumuman pemenang lelang yang juga telah ditentukan sebelumnya. Verga pun tak bisa berbuat banyak meski mengetahui proses pengadaan alkes tidak memenuhi persyaratan teknis.

Bacaan Lainnya

Verga memang sudah melaporkannya ke Djaja Buddy Suharja selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Namun, Verga tetap tak bisa melawan intervensi Dadang dan Yuni.

“Saya sudah bilang kepada kepala dinas bahwa pengadaan yang kita lakukan sudah cacat hukum dan melanggar aturan. Tapi saat itu kami terus terang tidak bisa berbuat apa-apa karena mendapat intervensi dari kepala dinas dan sekretaris dinas apapun yang terjadi kami harus koordinasi dengan Pak Dadang dan Bu Yuni,” tuturnya.

Dia justru mengaku mendapatkan ancaman Djaja Buddy Suharja. “Kami juga sempat diancam sama pak kepala dinas kalau kami tidak mengikuti perintah beliau kami akan dimutasi ke rumah sakit yang letaknya jauh dan terpencil,” pungkasnya.(mb/okezone)

Pos terkait