Duh! Jadi Tersangka Korupsi, Rektor IAIN Ini Ditahan Jaksa

Metrobatam, Pontianak – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, berinisial HS akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan IAIN.

“Hari ini kami melakukan pengalihan tanggung jawab penyidikan, yakni sudah masuk tahap dua untuk kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler di rumah susun khusus mahasiswa IAIN Pontianak, dengan tersangka Rektor IAIN berinisial HS,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol M Husni Ramli, Selasa (15/8).

Ia menjelaskan, proses penyidikan lumayan alot, sekitar satu tahun, hingga ditingkatkannya berkas perkara menjadi tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Husni menambahkan, dugaan korupsi kasus pengadaan meubeler di rumah susun khusus mahasiswa IAIN Pontianak, menggunakan dana dari APBD Kalbar dengan kerugian negara sebesar Rp525 juta.

Bacaan Lainnya

Menurut Husni, akibat adanya korupsi proyek pembangunan rumah susun khusus mahasiswa dengan anggaran sebesar Rp2 miliar itu, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp525 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak menyatakan, penyelidikan kasus itu berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Kalbar terhadap proyek pengadaan meubeler yang dilakukan tahun 2012 dengan menggunakan anggaran APBN Provinsi Kalbar.

Husni menjelaskan, sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pontianak, tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan, sehingga dinyatakan sehat sebelum ditahan di sel tahanan Kejari Pontianak.(mb/okezone)

Pos terkait