Eks Wakil Bupati Malang Jadi Tersangka Kasus Tower Bersama

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Selain menjerat Subhan, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).

Nabiel diduga bersama-sama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto memberi hadiah atau janji kepada Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Bacaan Lainnya

Sementara Subhan dan Suhawi diduga bersama-sama Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya diduga memberi hadiah atau janji kepada Mustafa.

Mustafa diduga menerima sebesar Rp2,75 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015, dengan rincian dari Tower Bersama Group sebesar Rp2,2 miliar dan dari PT Protelindo sebesar Rp550 juta.

“Setelah fee diterima, IPPR dan IMB diterbitkan,” ujar Febri.

Febri mengatakan untuk kepentingan penyidikan, Nabiel, Subhan, dan Suhawi telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. KPK sudah mengirimkan surat pencegahan itu kepada pihak imigrasi sejak 8 Oktober 2018.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua sangkaan, yakni dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Group, Ockyanto; dan Direktur Operasi PT Protelindo, Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Subhan turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB. Dia mengenakan kemeja lengan panjang dengan balutan rompi tahanan berwarna oranye. Subhan berjalan sambil membawa tas di pundak kanannya.

Dia menolak memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya ini.

“Enggak ada, sudah ditetapkan (sebagai tersangka),” kata Subhan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).

Selepas itu, dia tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Subhan memilih terus berjalan menerobos barisan awak media yang berdiri di depan pintu lobi. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Di belakang Subhan, turut mengikuti tersangka lainnya, Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi masuk ke dalam mobil tahanan yang sama.

Selang beberapa menit, tiga tersangka lainnya turun dari ruang pemeriksaan. Mereka adalah Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, dan Nabiel Titawano. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait