Eksekusi Politikus PD Ramadhan Pohan ke Penjara Tunggu Salinan Kasasi

Metrobatam, Medan – Kejaksaan disebut siap melakukan eksekusi terhadap politikus Partai Demokrat (PD) Ramadhan Pohan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasinya. Bekas calon Walikota Medan ini tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar.

“Kalau salinan putusannya sudah kami terima, pasti akan langsung kita eksekusi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (21/1).

Sumanggar menyatakan saat ini timnya masih menunggu salinan putusan perkara kasasi dari Mahkamah Agung itu.

“Kami tunggu saja. Salinannya belum kita terima, karena itu dasar kita untuk mengeksekusi terpidana. Biasanya 1 atau 2 minggu itu kita terima salinannya,” ucap Sumanggar.

Bacaan Lainnya

Menurut Sumanggar, penahanan Ramadhan Pohan nantinya akan ditentukan setelah salinan putusan itu diterima.

“Kita belum tahu nantinya akan ditahan di mana, jadi tergantung pimpinan kita. Kita lihat dulu lah putusannya,” urainya.

Terpisah, Marasamin Ritonga selaku penasehat hukum Ramadhan Pohan mengaku baru mengetahui penolakan MA atas permohonan kasasi yang diajukan pihaknya.

“Kita juga baru tahu itu. Kita belum dapat salinan putusannya seperti apa sampai hari ini kita belum tahu. Makanya kita belum bisa komentar. Biasanya kan harus ada pemberitahuan sama kita atau yang bersangkutan,” terangnya.

Namun begitu, Marasamin masih mempertimbangkan apakah nantinya akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu.

“Kemungkinan untuk itu pasti ada, tapi setelah kita pelajari dulu bagaimana isi putusannya. Nanti kita lihat dulu bagaimana, baru bisa tentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucap dia.

Seperti diketahui, majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana

Ramadhan Pohan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, 2017.Ramadhan Pohan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, 2017. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda divonis bersalah melakukan penipuan dengan korbannya adalah duo ibu dan anak, Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Mereka mengalami kerugian dengan total Rp15,3 Miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Walikota Medan 2016-2021. (mb/detik)

Pos terkait