Fadli Zon Usut Kejanggalan Penahanan Ahmad Dhani

Metrobatam, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon bersama sejumlah perwakilan anggota Komisi III DPR bertolak ke Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2), untuk melakukan pengawasan terhadap kasus terpidana ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Fadli berencana mempertanyakan ketetapan penahanan dari pengadilan. Dia mengaku baru mengetahui surat penahanan berdasar perintah yang dikeluarkan oleh kejaksaan.

“Kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta.

Fadli menganggap penahaanan Dhani tidak beralasan karena pihak pengacara sudah melakukan banding.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak ada [penetapan dari hakim], maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan,” ujarnya.

Fadli berencana menemui langsung Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut.

Ia mengaku tidak takut dicap mengintervensi kasus itu karena niatannya sebatas ingin mengetahui dasar penahanan terhadap Dhani. “Kalau substansi, tidak ada urusan,” ucapnya.

Ahmad Dhani telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara dan kini harus mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta.

Pertanda Mubahalahnya Kalah

PSI menilai, dengan divonis bersalah dan ditahan, hal itu menunjukkan Buni Yani kalah dalam mubahalah.

“Buni Yani berkali-kali mubahalah sejak awal kasus ini, dengan dia masuk penjara sebenarnya dia sudah kalah dalam mubahalah, karena mubahalah berlaku efektif di dunia juga, tidak harus nunggu di akhirat,” ujar Juru Bicara PSI, Guntur Romli dalam keterangan tertulis, Senin (4/2/2019).

Guntur mengatakan, mubahalah dilakukan untuk membuktikan mana yang benar dan yang salah dengan campur tangan Tuhan. Faktanya, putusan bersalah yang dijatuhkan terhadap Buni Yani konsisten dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

“Jadi sudah terbukti mubahalah Buni Yani kalah,” katanya.

Guntur pun meminta Buni Yani untuk menjalani hukuman penjaranya tanpa kegaduhan. Mengingat eksekusi terhadap dirinya sudah cukup lama ditunda.

“Kalau mau dibandingkan dengan kasus Ahok, Buni Yani harusnya ditahan sejak vonis pertama, November 2017, bahkan kasasi dia sudah ditolak November 2018, dia sudah keenakan ditunda terus, bukannya bersyukur malah nantang-nantang lagi mubahalah yang terbukti dia sudah kalah,” tutur Guntur.

Sebelumnya, video Buni Yani bermubahalah beredar. Dalam video itu, Buni Yani menegaskan dirinya tidak bersalah. Bila berbohong, lanjut Buni Yani, maka dia minta azab segera turun. Lalu dilaknat oleh Allah, dimasukkan ke dalam neraka selamanya.

Dimintai konfirmasi mengenai video ini, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadia memastikan video itu sudah diambil sejak lama. Ini sekaligus menjawab anggapan sebagaian orang yang menduga video itu diambik setelah proses eksekusi.

“Tetapi bila saya benar maka biarlah azab yang sama menimpa seluruh orang yang menuduh saya, termasuk buzzer, polisi, jaksa dan hakim. Mohon video ini disebarkan oleh seluruh jemaah. Biar langsung efeknya mengena,” kata Buni Yani. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait