Gagal Seleksi CPNS? Masih Ada ‘Kesempatan Kedua’ Lho

Metrobatam, Jakarta – Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), tak perlu berkecil hati karena pemerintah masih menyediakan slot untuk ikut serta menjadi ‘abdi negara’. Seperti yang dijanjikan sebelumnya, usai penerimaan CPNS 2018, pemerintah segera memproses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi sejumlah syarat.

PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka panjang waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikFinance, Rabu (9/1/2019), penerimaan PPPK gelombang pertama akan dimulai pada Januari 2019. Sedangkan gelombang kedua dilakukan pada bulan April 2019.

Bacaan Lainnya

Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap, yaitu seleksi administrasi seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

“PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 28 PP ini.

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud diangkat sebagai calon PPPK, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK. Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh PPK, yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk memperoleh nomor induk PPPK.

Adapun pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK. Sedangkan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh calon PPPK.

Berikut syarat untuk dapat mengikuti seleksi PPPK:

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (mb/detik)

Pos terkait