Gara-Gara Janji Kelamin Bayi Tabung Laki-laki, IDI dan Dokter Digugat Rp35 Miliar

Metrobatam.com, Surabaya – Gara-gara menjanjikan bayi tabung yang lahir berkelamin laki-laki, dokter AG, pemilik sebuah klinik kandungan di Surabaya dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Surabaya digugat Rp35 miliar.

Gugatan dilayangkan setelah bayi tabung yang lahir berjenis kelamin perempuan. Hal itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan klinik yang berlokasi di Jalan Irian Barat, Surabaya.

Pasangan Tomy Han-Evelyn Saputra warga Mulyorejo, Surabaya menggugat ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2017/PN.Sby. Kemudian, IDI Surabaya yang dianggap memutus aduan kode etik atas dokter AG secara kilat turut digugat lantaran diduga putusannya di luar prosedur karena diputus sehari setelah aduan.

“Tadi pagi digelar mediasi dengan pihak tergugat di pengadilan,” kata Eduard Rudy, kuasa hukum pasutri penggugat, kepada wartawan di Surabaya, Selasa (18/7).

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut bermula ketika pasutri ini menginginkan anak laki-laki. Namun, setelah melakukan konsultasi kemana-mana, bertemu dengan Klinik UF milik dokter AG.

“Klien saya pasangan normal, sudah punya satu anak perempuan, sekarang usia dua tahun. Tapi ingin anak laki-laki,” ujar Eduard.

Singkatnya, pasutri tersebut mengikuti program bayi tabung di klinik itu. Selain konsultasi secara langsung, mereka juga berkonsultasi melalui WhatssApp dalam satu obrolan, dokter AG memberitahukan kepada penggugat empati hasil embrio.

“Dalam konsultasi awal Mei 2015, satu (embrio) laki, satu perempuan, satu tidak bagus, satu lagi rusak. Kemudian, klien saya memilih embrio laki-laki dan ternyata ada biayanya sebesar Rp13 juta. Saya punya bukti untuk ini, mulai pembayaran sebesar itu dan pernyataan yang ditanam adalah embrio laki-laki,” kata Eduard sembari menunjukkan bukti percakapan dan kwitansi pembayaran ke klinik tersebut.

Dalam perjalanannya, proses bayi tabung di rahim Evelyn tidak berjalan mulus. Saat usia kandungan enam bulan, Evelyn mengalami pendarahan dan mengalami tiga kali kritis. Pada usia kandungan itu diketahui ternyata jenis kelamin bayi tersebut adalah perempuan dan tidak sesuai dengan janji dokter AG.

Dan yang membuat kesal pasutri ini adalah selama masa kritis, dokter AG terkesan menghindar. Dia, kata Eduard, juga tidak merespons ketika diminta rekomendasi dokter anak di mana yang bisa didatangi.

“Akhirnya bayi tabung klien kami dilahirkan paksa secara prematur. Saat lahir, maaf-maaf, kondisinya memprihatinkan,” ucapnya.

Sebetulnya, lanjut Eduard, kliennya menerima meski bayi tabung hasil program di klinik itu perempuan. Tetapi yang disesalkan pasutri ini, ialah dokter AG tidak mengakui kesalahannya.

Bahkan, terkesan arogan dan mengintimidasi pasutri tersebut menggunakan jasa orang suruhan. “Klien kami pernah didatangi dua orang suruhan dokter AG dan dipaksa meneken surat pernyataan tidak akan menuntut dan disodori uang damai Rp100 juta,” ujarnya.

Kata Eduard, surat pernyataan itu dijadikan sebagai senjata sehingga dokter AG bisa bebas dari sanksi kode etik IDI Surabaya. Padahal, surat pernyataan itu dicabut oleh pasutri tersebut dan uang damai dikembalikan melalui Bank Danamon.

“Lucunya, IDI memutus Dokter AG tidak bersalah hanya satu hari setelah aduan klien kami,” katanya.

Eduard menuturkan, gugatan terpaksa dilayangkan ke PN Surabaya karena tidak ada iktikad baik dari dokter AG. IDI Surabaya ikut digugat karena diduga menyidangkan kode etik AG secara nonprosedural.

Dalam gugatan itu, menuntut agar dokter AG meminta maaf dan mengakui kesalahannya meskipun tidak secara terbuka. Dan dalam gugatan itu mengganti kerugian imateri sebesar Rp35 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari perawatan bayi tabung tersebut hingga usia anak-anak.

Sementara itu, pihak Klinik Utama Ferina masih belum memberikan pernyataan terkait gugatan pasutri ini. Rencananya, sidang gugatan perdata ini akan digelar pada 1 Agustus 2017 mendatang. Sementara saat ini masih dilakukan mediasi oleh majelis hakim PN Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan dari pihak IDI maupun dokter AG sebagai pihak tergugat.(mb/okezone)

Pos terkait