Gara-Gara Singkong, Dua Petani Blitar Divonis 3 Bulan Penjara

Metrobatam, Blitar – Gara-gara singkong Pengadilan Negeri Blitar memenjarakan dua orang petani asal Dusun Kruwuk, Desa Gadungan, Sumberagung, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Majelis hakim menvonis tiga bulan penjara kepada Wiyono alias Yono (45) dan Widodo alias Bejo (50)atas tuduhan penyerobotan tanah negara.

Kegiatan agraris Yono dan Bejo yang menanam sekaligus memanen ketela pohon di atas tanah eks perkebunan PT Notorejo Kruwuk dianggap majelis hakim melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Kuasa hukum kedua terdakwa langsung memutuskan banding. Sebab keputusan hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. “Ini kriminalisasi. Sebab klien saya ini hanya menjadi korban aturan yang tidak lengkap,“ ujar Agus Setiawan kepada wartawan, Kamis (1/9).

Sengketa agraria berawal dari laporan pihak perkebunan PT Notorejo Kruwuk ke kepolisian. Polisi menangkap Yono dan Bejo saat kedua petani lereng gunung Kelud itu memanen ketela pohon hasil tanamanya sendiri. Pihak PT selaku pemegang hak guna usaha (HGU) menuduh Yono dan Bejo menyerobot lahan perkebunan.

Bacaan Lainnya

Sementara HGU yang menjadi dasar PT mengelola lahan perkebunan telah habis sejak 31 Desember 2009. Habisnya HGU mendorong BPN Jawa Timur menerbitkan rekomendasi tertanggal 24 April 2014 dan dikuatkan rekomendasi BPN RI tertanggal 25 April 2016.

Intinya negara mengizinkan petani mengelola lahan eks perkebunan seluas 125 hektare. Sebab eks perkebunan dengan total luas 557 hektare itu merupakan tanah negara. Atas dasar rekomendasi itu, Yono dan Bejo menanam singkong di atas lahan perkebunan yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka.

Sebagian besar petani di sekitar kawasan perkebunan kruwuk itu juga melakukan aktifitas yang sama. “Namun pengadilan tidak pernah mempertimbangkan latar belakang adanya persoalan agraria ini,“ papar Agus.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *