Gelar Perkara Kasus Ahok akan Digelar Terbuka dan Disiarkan Langsung

Metrobatam, Jakarta – Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka terhadap terlapor dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok). Sebagai bentuk transparansi, Polri ingin mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Kompolnas dan media saat gelar perkara.

“Kita kan hadirkan juga saudara terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili penasihat hukum,” kata kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11).

Polri, kata Tito, juga akan mendengarkan masukan dari beberapa pihak terkait untuk membantu penyelidikan kasus Ahok ini. Pihak-pihak yang akan diminta masukan di antaranya Kejaksaan, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

“Nanti selain penyidikan kita juga akan mengundang pihak eksternal yaitu dari kejaksaan dan tim dari Kompolnas sebagai pengawas kepolisian. Bahkan bisa juga kita akan mengundang, kami akan konsultasi dengan ketua komisi III (DPR RI, -red) yaitu tim dari komisi III beberapa orang yang ditugaskan untuk mengawasi proses kasus ini,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Ini dengan gelar perkara ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait kemudian kita buka juga kepada publik yaitu melalui media secara live,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa kasus Ahok harus diselesaikan dalam waktu dua pekan secara tegas. “Kesimpulannya adalah soal saudara Ahok, kita akan tegakkan hukum, laksanakan dengan hukum yang tegas dan diselesaikan dalam dua minggu,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Dikatakan JK, pelaksanaan hukum yang cepat itu harus berjalan sesuai aturan. “Sehingga semua berjalan sesuai aturan hukum yang tegas,” katanya.

10 Saksi Ahli
Jakarta – Pihak kepolisian akan mulai memeriksa saksi ahli terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) pada Selasa (8/11) mendatang. Sedikitnya ada 10 saksi ahli yang akan dimintai keterangan.

“Kita juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi ahli, paling tidak ada 10 orang saksi ahli yang sudah kita dengar keterangannya,” kata kapolri.

Sepuluh saksi ahli tersebut di antaranya ada 7 orang yang akan dihadirkan penyidik. Ahli yang akan dihadirkan merupakan ahli bahasa, agama, dan hukum pidana.

“Meliputi 3 macam keahlian yaitu yang pertama ahli bahasa, ahli agama khususnya agama Islam dan ahli hukum pidana,” ujar Jenderal Tito.

“Ahli agama terutama terkait dengan penafsiran daripada Surat Al Maidah 51 yang menjadi pokok masalah. Kemudian yang kedua adalah ahli dalam bidang bahasa untuk melihat apakah rangkaian kata-kata yang disampaikan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama itu mengandung unsur unsur penghinaan atau penodaan agama atau tidak. Sedangkan saksi ahli hukum pidana ini terutama berkaitan dengan sengaja karena dalam pasal 156 a tersebut harus ada unsur dengan sengaja artinya Mensrea ada maksud lain-lain,” jelasnya.

Sebelumnya Tito memastikan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok akan digelar secara terbuka. Hal tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo di mana tak hanya terbuka, tapi juga cepat dan transparan.

“Hari Senin nanti akan sudah kita panggil secara resmi saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama dan kita akan dengar keterangannya. Saya kira rekan-rekan juga bisa meliputnya, tim media, untuk membuka transparansi kita dan kemudian kita juga silakan media nanti bisa menanyakan dan bisa mengetahui bahwa pemeriksaan itu sungguh-sungguh dilakukan. Jadi bukan ketawa-ketawa tapi sungguh-sungguh dilakukan,” terang Tito. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *