Google Terancam Denda Rp 153 Triliun, Kenapa?

Metrobatam, Jakarta – Komisi Eropa nampaknya akan menjatuhkan denda sebesar USD 11 miliar atau sekitar Rp 153 triliun kepada Google pada Juli mendatang. Denda ini merupakan hukuman untuk Google yang dianggap telah melanggar hukum antitrust (monopoli).

Investigasi Komisi Eropa yang dipimpin oleh czar monopoli Uni Eropa Margrethe Vestager ini bertujuan untuk mencari informasi mengenai tuduhan bahwa Google menggunakan dominasinya di pasar smartphone untuk keuntungannya sendiri.

Uni Eropa sendiri mulai menaruh perhatian pada Google pada tahun 2016, ketika Komisi Eropa mendapat informasi bahwa Google melanggar hukum antitrust dengan sistem operasi mobilenya, Android.

Berdasarkan tuntutan awal, Google dituduh mengharuskan vendor smartphone untuk menginstal Google Chrome dan mesin pencarinya di perangkat mereka. Google diduga memberikan insentif kepada vendor untuk menaruh aplikasinya di perangkat milik vendor.

Bacaan Lainnya

Google juga mengancam vendor untuk memutus aksesnya ke Google Play Store jika tidak menuruti permintaan Google.

Google juga diduga mencegah vendor smartphone yang ingin menjalankan versi Android yang telah dimodifikasi dengan mengharuskan vendor untuk menyetujui perjanjian “Anti-Fragmentation”. Vendor baru akan mendapat akses ke aplikasi milik Google, termasuk Google Play Store, jika menyetujui perjanjian ini.

Saat Komisi Eropa memulai investigasinya di tahun 2016, Vestager menekankan bahwa kompetisi sangat penting bagi konsumen dan bisnis di Eropa. “Kami percaya bahwa sikap Google menyangkal konsumen untuk memiliki akses terhadap aplikasi mobile dan layanan yang lebih luas dan menghalangi inovasi oleh pemain lain, dan melanggar peraturan antitrust Uni Eropa,” kata Vestager, seperti dikutip detikINET dari Gizmodo, Senin (11/6/2018).

Sebelumnya, Google pernah didenda oleh Uni Eropa sebesar USD 2,7 miliar (Rp 37 triliun ) karena memanipulasi hasil pencariannya yang lebih berpihak kepada layanan belanja online milik Google dibanding milik pihak ketiga. Denda untuk pelanggaran Google kali ini diperkirakan akan mencapai USD 11 miliar (Rp 153 triliun) atau setara dengan 10% dari pendapatan tahunan Google. (mb/detik)

Pos terkait