Gubernur Bengkulu Marah Anak Buah Tak ‘Kawal’ Proyek Pesanan

Metrobatam.com, Jakarta – Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti geram dengan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kuntadi serta jajarannya dalam ‘mengawal’ sejumlah proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ridwan marah lantaran instruksi tentang proyek di Dinas PUPR agar diberikan ke perusahaan yang sudah ditentukannya, tak dilaksanakan dengan baik oleh Kuntadi.

Hal tersebut tertuang tertuang dalam surat dakwaan Ridwan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis (12/10).

Ridwan bersama istrinya Lily Martiani Maddari dan Jhoni Wijaya selaku Kepala Perwakilan PT Statika Mitrasarana Bengkulu didakwa menerima suap Rp1 miliar, bagian dari komitmen fee sebesar Rp4,7 miliar.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaan itu, sejak awal Ridwan menyiapkan posisi Kuntadi untuk ‘mengamankan’ sejumlah proyek di Dinas PUPR. Namun dalam menjalankan tugasnya, Kuntadi tak menjalankan apa yang sudah ditentukan Ridwan.

Kuntadi sampai harus beberapa kali datang ke rumah Ridwan, untuk melaporkan sejumlah proyek yang ada di Dinas PUPR. Ridwan pun sempat memarahi Kuntadi dan jajarannya atas proyek yang tak didapat perusahaan pilihannya.

Tak hanya Kuntadi yang kena ‘semprot’, Ridwan juga marah kepada sejumlah pengusaha yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR. Mereka di antaranya, Rico Diansari, Jhoni Wijaya, Ahmad Irfansyah selaku PT Sumber Alam Makmur Sejati dan Haryanto alias Lolak selaku PT Peu Putra Agung.

Dalam pertemuan di kantor gubernur, pada 5 Juni 2017, Ridwan marah dan dengan suara tinggi kepada para kontraktor itu. Dia mempertanyakan posisi para pengusaha itu saat pemilihan kepala daerah berlangsung.

“Saya ini ikut Pilkada berdarah-darah, habis ratusan miliar, emang kalian dimana selama ini? Jangan-jangan kalian lawan, bukan pendukung saya? Kenapa nggak pamit sama saya? Saya ini mantan pengusaha dan sudah dua periode jadi Bupati, ini sekarang saya jadi gubernur, saya penguasa di Bengkulu,” kata Ridwan dalam surat dakwaan.

Ridwan pun sempat bertanya kepada Jhoni Wijaya. Dia menanyakan kepemilikan PT Statika Mitrasarana.

Selanjutnya, pada akhir pertemuan Ridwan mengingatkan dan mengancam para kontraktor tersebut.

“Jangan macam-macam bermain dengan staf saya, staf Saya nanti Saya tempeleng,” tutur Ridwan ke mereka dalam surat dakwaan.

“Nanti saya bikin bangkrut kalian, di blacklist perusahaannya, saya putus kontrak kan semua.”

Akhirnya Ridwan dan Lily menerima uang Rp1 miliar dari Jhoni Wijaya lewat Rico Diansari. Uang itu bagian fee atas pengerjaan proyek peningkatan Jalan Tes-Muara Aman dan Jalan Curup–Air Dingin.

Namun, usai menerima Rp1 miliar keempatnya ditangkap penyidik KPK di Bengkulu pada 20 Juni 2017. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait