Gubernur Kepri Diminta Mengeluarkan Pergub untuk Kejelasan Status Guru Honor

Metrobatam.com, Tanjungpinang –  Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) diminta segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)  pasca beralihnya kewenangan pendidikan menengah dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Pergub tersebut guna mengatur kejelasan status maupun kesejahteraan guru honor yang mengajar di SMA.

“Sebaiknya Gubernur mengeluarkan Pergub, agar tenaga pendidik dibangku SMA tidak di rugikan, karena Surat Keterangan (SK) mereka kan di tanda tangani Gubenur,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari, saat di Toapaya, Senin (03/04/2017).

Keluhan dari tenaga pendidik tersebut diketahui, saat Ia melakukan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) Lingga-Bintan, pada, 25 Maret hingga 01 April 2017. Menurut Dewi, politisi Partai Golkar ini, kejelasan masalah status itu sangat penting karena di saat ada pengangkatan Calon Pegawai, mereka bisa juga di prioritaskan.

“Jadi di dalam SK mereka itu juga disebutkan, bahwa mereka sudah bekerja sejak dari tahun berapa dan bukan dari tahun 2017. Karena hampir rata-rata guru honor SMA ini sudah mengabdi lebih dari 8 tahun. Nanti kalau ada pengangkatan pegawai, masa kerja itu di perhitungkan,” cetusnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga, Ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kepri,melakukan penyesuaian tunjangan honor guru. Tunjangan itu hendaknya standar provinsi dan disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing Kabupaten/Kota.

“Sebaiknya tunjangan guru honor di perkotaan, pedesaan dan Hinterland itu dibedakan. Jangan di kota lebih besar dibandingkan mereka yang bekerja di daerah pedalaman dan terpencil. Kan kemudahan dan kesulitannya itu tidak sama,” tambah Dewi.

Ia juga menyayangkan adanya kesenjangan tunjangan yang diberikan pemerintah Provinsi Kepri, Diantaranya, tunjangan di Kota Batam sebesar Rp. 2.500.000, Kota Tanjungpinang, Rp. 2.350.000, Kabupaten Bintan, Rp. 1.600.000, Kabupaten Karimun, Rp. 1.600.000, Kabupaten Lingga, Rp. 1.500.000, Kabupaten Natuna Rp. 1.700.000 dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp. 5.500.000.

rri.co.id

Pos terkait