Gubernur: Pulau Tujuh Milik Babel, Tidak Masuk Wilayah Kepri

Metrobatam, Pangkalpinang – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan menegaskan Pulau Tujuh masuk wilayah Babel karena belum ada surat keputusan Menteri Dalam Negeri.

“Pulau Tujuh masih milik Babel, tidak masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Erzaldi Rosman Djohan usai Rapat Paripurna memperingati Hari Jadi ke-18 Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Rabu (21/11).

Ia mengatakan pada usia ke-18 Provinsi Kepulauan Babel ini, Pulau Tujuh masih masuk wilayah Babel, meskipun ada status quo terkait masalah kepemilikan pulau tersebut.

“Selama ini kita tidak mendapatkan kepastian Pulau Tujuh tersebut, jadi pulau tujuh masuk ke wilayah ini,” katanya.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, Pemprov Kepulauan Babel masih memasukkan Pulau Tujuh dalam penyusunan Perda Zonasi ke wilayah daerah ini. “Ini sudah jelas, bahwa Pulau Tujuh masuk ke wilayah Kepulauan Babel,” katanya.

Menurut Erzaldi sengketa Pulau Tujuh antara Kepulauan Babel dengan Kepri muncul karena adanya tumpang tindih undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Babel, Pulau Tujuh masuk wilayah Babel, namun dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Tujuh dimasukkan sebagai wilayah Lingga, sehingga dua provinsi kepulauan saling klaim atas kepemilikan pulau tersebut.

“Secara geografis letak Pulau Tujuh lebih dekat ke Pulau Bangka dibandingkan Kabupaten Lingga. Dari Bangka, perjalanan ke Pulau Tujuh hanya dua jam, sementara dari Lingga delapan jam,” katanya. (mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *