Guru Agama SD Cabuli 9 Siswi di Kelas, Mendikbud: Sangat Tidak Ditoleransi

Bekasi – BS (57), guru agama di salah satu SD negeri di Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mencabuli sejumlah siswinya di dalam kelas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi.

“Sangat sangat tidak ditoleransi itu,” ujar Muhadjir kepada wartawan di SMAN 15 Kota Bekasi, Ciketing Udik, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/2/2019).

Muhadjir mengaku belum membaca berita terkait kasus pencabulan guru agama tersebut kepada 9 orang siswi. Namun, menurut Muhadjir, pelanggaran yang dilakukan oleh guru agama tersebut mesti ditelaah lebih dalam.

Bacaan Lainnya

“Pokoknya guru itu kalau melakukan pelanggaran, pertama harus dicek apakah dia pelanggaran etik atau pelanggaran pidana. Kalau pelanggaran etik, itu urusannya dengan dewan etik, kalau itu di daerah biasanya akan ditangani dengan kepala dinas, dan tim yang dibentuk untuk mengecek dia,” jelas Muhadjir.

“Kalau ditemukan ada pelanggaran pidana, ya itu urusannya polisi dan harus ditindak secara hukum,” sambungnya menegaskan.

Polisi sendiri sudah menangkap BS dan menetapkannya sebagai tersangka. BS ditahan di ruang tahanan Polres Kukar. Meski sempat mengelak saat ditanya kepala sekolah dan orang tua siswa, BS mengakui perbuatannya kepada polisi.

“Dia mengakui perbuatannya saat diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (25/2/2019).

AKP Damus menyatakan, pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus ini. Sebelumnya dilaporkan ada 12 orang siswi yang jadi korban. Namun pemeriksaan polisi ada 9 orang yang dipastikan dicabuli pelaku di dalam kelas. Saat dicabuli, para korban juga diperlihatkan film porno dari HP pelaku.

Atas perbuatannya, BS dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dikasih Film Porno

Guru agama sebuah SD negeri di Kota Bangun, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, BS (57) jadi tersangka karena mencabuli sejumlah siswinya di dalam kelas. Parahnya, BS juga memperlihatkan film porno.

“Kalau dari keterangan anak-anak, kita sampaikan beberapa orang dikasih lihat film-film telanjang. Cuma kita cari di HP-nya belum ketemu,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (25/2).

AKP Damus menceritakan, BS melakukan perbuatan cabulnya ini di dalam kelas. BS memangku siswi, lalu memperlihatkan film porno. Di saat bersamaan, tangan BS meraba tubuh dan kemaluan korban yang rata-rata berusia 8-9 tahun.

Dikabarkan ada lebih dari 10 siswi yang jadi korban kebiadaban BS. Namun menurut AKP Damus, sejauh ini ada 9 orang siswi yang mengakui pernah dicabuli BS.

“Ada 6 orang yang diraba-raba alat vitalnya. Pahanya, dadanya, sambil dipangku. Ada 3 orang juga yang sempat kemaluannya dimasuki pakai jari tersangka,” ucapnya.

AKP Damus menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. Polisi masih mendalami apakah ada siswi lainnya yang jadi korban. BS diduga telah melakukan perbuatan cabul ini sejak 2018.

BS saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Kukar. Dia dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 76e junto pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mb/detik)

Pos terkait