Hakim Curigai Fredrich Berniat Amankan Setya Novanto

Metrobatam, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyangsikan terdakwa Fredrich Yunadi tidak menghalangi proses penuntasan kasus korupsi proyek E-KTP ketika Mantan Ketua DPR Setya Novanto masih berstatus sebagai tersangka.

Sebab, Friedrich yang saat itu menjadi pengacara Setya tidak mendorong kliennya agar mendatangi KPK untuk diperiksa. Di sisi lain, Fredrich menyiapkan layanan rawat inap di rumah sakit untuk Setya.

“Tanggal 15 November kan rumah Pak Setya digeledah. Penyidik ingin agar Setya segera hadir, tapi kok anda malah nyari rumah sakit dan menemui dokter. Ini seolah saudara yang punya skenario,” ujar hakim anggota, Mahfudin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5).

Namun, Fredrich menyangkal jika upayanya itu bertujuan menghalangi proses hukum. Ia beralasan hal itu dilakukan karena rasa peduli atas kondisi kesehatan Setya.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, jika dirinya berencana melindungi kliennya itu dari proses hukum, maka tidak akan memilih RS Medika Permata Hijau yang notabene merupakan RS swasta tipe B. Sebab, penjagaan di RS tersebut tidak ketat.

Menurut Fredrich, dirinya akan memilih RS lain yang lebih ketat penjagaannya jika ingin mengamankan Setya. Selain itu, ia juga akan memanfaatkan cara-cara lainnya agar Setya tetap aman.

“Jadi kami tidak ada pikiran ke sana. Kalau saya mau alihkan agar pura-pura sakit dan tidak bisa diperiksa KPK kemudian saya ajukan praperadilan, misalnya gitu kan, tentu saya akan bikin skenario pakai kekuatan. Saya akan ke rumah sakit yang kira-kira bs membendung,” kata Fredrich.

Fredrich juga beralasan bahwa sebenarnya dia ingin kliennya menjalani pemeriksaan di KPK. Jika tidak terjadi kecelakaan, Ia mengaku ingin mendampingi Setya selama proses pemeriksaan karena sangat ingin beradu argumentasi dengan penyidik terkait kasus yang menjerat kliennya itu.

“Itu yang saya tunggu-tunggu agar bisa berdebat dengan penyidik. Kalau soal adu argumentasi saya suka dan saya berbinar-binar kapan lagi bisa ‘berantem’ argumentasi sama KPK. Saya sangat semangat (kalau soal berdebat dengan KPK),” kata Fredrich.

Fredrich merupakan mantan kuasa hukum Setnov. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya.

Fredrich diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil pada November tahun lalu. Fredrich pun diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Tak Mau Lihat Rekaman CCTV RS Medika

Selama dalam persidangan, Fredrich bungkam dan tak mau melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV di RS Medika Permata Hijau, Jakarta.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Fredrich soal pertemuannya dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya pada 16 November 2017. Namun, Fredrich membantah hal itu.

Jaksa kemudian meminta izin hakim untuk menayangkan rekaman CCTV yang ada di depan ruang IGD RS Permata Hijau. Pihak Fredrich pun keberatan. Alasannya, berdasarkan putusan MK nomor 20/PUU-XIV/2016 rekaman tersebut tidak dapat digunakan.

Namun demikian, hakim mengizinkan penayangan potongan rekaman CCTV. Keberatan Fredrich diminta dicatat sebagai bagian proses persidangan.

“Silakan, nanti dicatat keberatannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri menengahi perdebatan.

Dalam rekaman yang berdurasi sekitar 7 menit itu, Fredrich tampak memasuki ruang IGD RS Medika Permata Hijau. Tak lama berselang, dr. Michael keluar dari ruang IGD dan pergi menaiki tangga yang tidak jauh dari pintu ruang IGD. Tak lama kemudian, Michael kembali masuk ke ruang IGD.

Setelah rekaman CCTV ditayangkan, jaksa kembali mencecar Fredrich perihal pertemuannya dengan Michael. Namun, Fredrich enggan menjawab pertanyaan jaksa.

“Karena (rekaman) itu tidak sah, itu tidak perlu saya lihat,” kata Fredrich.

Pada sidang sebelumnya, Michael menyebut Fredrich Yunadi meminta dirinya menulis keterangan bahwa mantan Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan agar bisa dirawat. Namun, Michael menolak permintaan tersebut lantaran belum mengetahui kondisi sebenarnya Setnov.

Michael mendapat laporan dari dr. Alia bahwa Setnov bakal dirawat di RS Medika Permata Hijau, namun belum diketahui diagnosis penyakit yang dideritanya.

“Saya hubungi dr. Bimanesh. Sebelum tersambung belum ada yang ngangkat, bapak ini (Fredrich Yunadi) bilang ke saya, ‘dok tolong dibuat keterangannya dengan kecelakaan mobil’. Saya kaget dibuat dengan kecelakaan mobil. Saya enggak mau,” kata Michael saat bersaksi untuk Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).

Kemudian, Michael juga mengaku bertemu dengan Fredrich di depan IGD. Menurutnya, Fredrich sudah menunggu dirinya di IGD sejak sekitar pukul 17.30 WIB, pada 16 November 2017.

“Saya cuma minta bapak ini (Fredrich Yunadi) tunggu di luar. Sementara saya tunggu dr. Alia dulu. Dr. Bimanesh ditelepon enggak datang,” tuturnya.

Terkait putusan MK soal rekaman yang diperbolehkan sebagai barang bukti, MK menyatakan bahwa pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait