Hakim di Bali Ajak Selingkuhan Mandi Bareng, MA Telusuri Info

Metrobatam, Jakarta – Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kebenaran informasi soal dugaan perselingkuhan seorang hakim di Pengadilan Negeri Bali berinisial D dengan seorang wanita bernisial C yang merupakan istri dari koleganya sesama hakim berinisial P.

Juru Bicara MA Abdullah mengatakan Badan Pengawas MA sedang melakukan penelitian, penelusuran, dan pemeriksaan untuk mendapatkan informasi yang pasti seputar dugaan tersebut.

“(Badan Pengawas MA) melakukan penelitian, penelusuran, dan pemeriksaan. Namanya badan pengawasan tempat melakukan pengwasan, begitu ada informasi langsung gerak cepat,” kata Abdullah kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/12).

Abdullah tidak dapat memastikan terkait waktu yang dibutuhkan Badan Pengawas MA untuk melakukan penelusuran informasi seputar dugaan ini. Menurut Abdullah, proses penelusuran informasi sangat tergantung dengan kondisi di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Tergantung kebutuhan di daerah, tidak bisa dipastikan satu atau dua hari selesai. Periksa orang bisa satu hari satu, besok periksa lagi untuk dapat informasi yang utuh,” ucap Abdullah.

Abdullah mengatakan D masih menjalankan tugasnya di tengah penelusuran yang dilakukan oleh Badan Pengawas MA. Menurutnya, Badan Pengwas MA belum bisa mengambil kesimpulan atas dugaan ini hingga proses penelitian, penelusuran, dan pemeriksaan selesai dilaksanakan.

“Kami belum sampai sana (D dibebastugaskan). Kalau memang sudah disimpulkan itu terjadi pelanggaran baru. Jadi kami penelitian dan pemeriksaan terhadap semua orang yang dianggap tahu kejadiannya,” katanya.

Informasi seputar perselingkuhan antara D dan C menyeruak setelah percakapan keduanya lewat aplikasi tukar pesan Whatsapp beredar sejak akhir pekan lalu. Percakapan di antara keduanya pun bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri.

Diberitakan detikcom, salah satu percakapan yang tersebar ke publik adalah obrolan intim D dan C yang menjurus pada ajakan mandi bareng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, cerita bermula ketika P menikah dengan C yang merupakan seorang panitera pengganti pada 2011 silam.

Memasuki akhir 2017, rumah tangga P dan C mulai terusik dengan kehadiran D yang sering curi-curi pandang saat berada di kantor.

Rumah tangga P dan C pun semakin goyah setelah P dipindahtugaskan. C yang menetap di Bali dikabarkan memiliki hubungan yang kian intens dengan D.

Keduanya mulai saling bertukar pesan mesra sejak awal 2018 dan saling memanggil papa dan mama sebagai panggilan sayang.

Selain Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial (KY) juga telah lebih dulu melakukan penulusuran terkait dugaan ini, apakah masuk dalam pelanggran kode etik atau tidak. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait