Hakim Tolak Praperadilan Buni Yani

Metrobatam, Jakarta – Hakim tunggal Sutiyono menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Buni menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan SARA.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Sutiyono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (21/12).

Hakim mengatakan, putusan menolak permohonan praperadilan Buni Yani dilakkan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon termasuk Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

Saat sidang berlangsung, Buni Yani yang mengenakan kemeja putih tampak serius mendengar pembacaan putusan. Buni didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian.

Bacaan Lainnya

Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun tiga kalimat caption yang diunggah pada status facebooknya untuk berdiskusi. Kalimat pertama ‘PENISTAAN TERHADAP AGAMA?’. Kedua, kalimat bertuliskan ‘Bapak Ibu (pemilih muslim). Dibohongi Surat Al Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi’. Kalimat ketiga, ‘Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini’.

Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video menurut Buni hanya untuk mengajak diskusi. Karena itu Buni mengajukan praperadilan atas status tersangka.(mb/detik)

Pos terkait