Metrobatam.com, Batam – Dari 50 orang anggota DPRD Kota Batam, sebanyak 27 orang diantaranya sudah membubuhkan tandatangan menyetujui diajukannya hak angket (hak bertanya) masalah reklamasi dibawa ke sidang paripura. Namun dari jumlah tersebut tidak satu orangpun yang berasal dari Fraksi Demokrat.
“Sekarang yang sudah menandatangani persetujuan hak angket itu sebanyak 27 orang dari 50 anggota. Mereka ini terhimpun dalam 8 fraksi. Hanya anggota dari fraksi demokrat yang belum ada menandatangani persetujuan hak angket ini,” ujar Uba Ingan Sigalingging, inisiator hak angket.
Meski demikian, lanjutn Uba, bukanlah menjadi persoalan, karena syarat minimal sudah dipenuhi. Sesuai tata tertib, (tatib), hak angket baru bisa digulirkan setelah disetujui minimal 7 anggota DPRD dan 2 fraksi. Kenyataannya sekarang sudah jauh melebihi syarat minimal.
“Mekanisme hak angket sesuai tatib, dimana nanti diserahkan ke pimpinan untuk administrasinya, dan berlanjut ke Banmus agar diparipurnakan,” jelas Uba.
Nanti, lanjut Uba, di Paripurnalah ditentukan berdasarkan persetujuan hingga akan dibentuk pansus untuk bekerja menyelidiki.
” Nanti pansus akan bekerja menyelidiki kebijakan Pemko dan mendapatkan jawaban secara komprehensif berdasarkan kebijakannya,” papar Uba.
Selain itu, juga melakukan pemanggilan terhadap semua pihak baik dari segi perizinan maupun pengalokasian lahan, serta yang mengeluarkan rekomendasi. Dikatakan Uba, pansus akan bekerja dengan data yang telah ada, dengan melakukan penelusuran sehingga akan dikeluarkannya rekomendasi.
” Kalau pidana maka akan diserahkan ke penegak hukum, sementara untuk administrasi ke Pemko Batam, ” ucapnya.
Untuk keberlanjutannya, Uba mengungkapkan itu akan segera dimaksimalkan setelah Lebaran agar bisa lebih terfokus.
” Harapan kita dengan adanya hak angket ini persoalan reklamasi di Batam bisa menjadi terang benderang, ” tandasnya. (mb/haluan)