Hari Ini, KPK Siap Patahkan Tuduhan Setnov

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menjawab pernyataan pihak kuasa hukum Setya Novanto yang menuduh penetapan tersangka kliennya tidak sah. KPK akan membuktikan bahwa penetapan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP seusai prosedur berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan akan membuktikan temuan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, khususnya penetapan tersangka Setnov pada lanjutan sidang praperadilan, Jumat (22/9).

“Jawaban yang lengkap, jawaban yang jelas akan kami sampaikan pada hari Jumat yang akan datang. Pada prinsipnya kami tetap berkeyakinan ada bukti dan bukti permulaannya nanti akan kami sampaikan,” kata Setiadi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/9).

Saat sidang praperadilan Rabu kemarin, tim kuasa hukum Setnov meminta predikat tersangka dibatalkan karena tidak sah karena sejumlah alasan. Di antaranya Setnov tak disidik sebelum penetapan tersangka dan tidak ada alat bukti yang cukup.

Bacaan Lainnya

Selain itu, nama Setnov juga tidak disebut sebagai penerima uang korupsi e-KTP dalam putusan sidang mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto.

Tim kuasa hukum juga meminta membatalkan pencegahan ke luar negeri yang diberikan kepada Setnov. Mereka menilai pencegahan tersebut tidak objektif dan mengada-ada.

Atas alasan itu mereka meminta Hakim Cepi Iskandar mengabulkan semua permintaan Setnov. Yaitu membatalkan penetapan tersangka, menghentikan penyidikan yang dilakukan KPK, mencabut pencekalan dan mengeluarkan dari tahanan bila ada penahanan.

Setiadi menilai alasan yang diungkapkan oleh tim kuasa hukum Setnov merupakan bagian dari hak dan keinginan pemohon. Namun ia berharap setiap pihak yang menjalani pemeriksaan pada sidang praperadilan dapat mematuhi segala ketentuan peraturan yang ada.

“Sudah ada peraturan Mahkamah Agung (MA) no 4 tahun 2016 yang intinya menyebutkan bahwa sidang praperadilan yang akan digelar atau yang sedang diperiksa itu tidak mengatur atau memeriksa pokok perkara atau bukti materil. Tapi menguji dan mengevaluasi terhadap bukti-bukti formil,” kata Setiadi.

Menurutnya tidak ada hal atau pun kewenangan kepada siapa pun untuk menghadirkan pembuktian materil di dalam sidang praperadilan.

Selain itu, kata Setiadi, ada permintaan keliru yang disampaikan tim kuasa hukum Setnov untuk dikeluarkan dari tahanan.

“Tidak ada penahanan terhadap pemohon dan juga permintaan yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan. Tahanan yang mana? Makanya kami hanya memberikan tanda saja. Ini sudah memasuki suatu hal yang tidak sesuai dengan fakta,” kata Setiadi.

Lebih lanjut, Setiadi mengaku KPK sudah menyiapkan beberapa saksi ahli pada sidang praperadilan yang akan datang. Bahkan KPK juga akan menghadirkan saksi fakta.

“Ahli sudah siapkan beberapa. Baik ahli di dalam hukum pidana maupun hukum acara pidana. Kemudian ahli yang lain nanti akan kami sampaikan pada hari Jumat,” kata Setiadi.

Sementara itu, di tempat terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK menyatakan permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah terbantahkan dalam sidang-sidang praperadilan tersangka sebelumnya.

“Kita ingatkan terus bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja. Jadi jangan sampai pada materi pokok perkara, karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan Tipikor,” tuturnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait